Sabtu, 09 April 2016

Undang-undang Tentang Penerapan K3 Konstruksi

Acuan normatif pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan dari Pengaturan jasa konstruksi adalah
1.      memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
2.      mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Salah satu point pada tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk meningkatkan kepatuhan diperlukan ketentuan yang dapat memaksa agar sadar terhadap akibat dari pelanggaran terhadap peraturan yang tidak dipatuhi. Peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengacu pada pengertian peraturan perundang-undangan yang berkaitan (hubungan komplementaritas) dan masih berlaku (belum dibatalkan atau belum dicabut atau belum dinyatakan tidak berlaku).

Undang-undang yang berkaitan atau memiliki hubungan komplementaritas dengan undang-undang dan masih berlaku diantaranya adalah :
1.      Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan pengganti undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang lain
2.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang :
1.      Keteknikan
2.      Keamanan
3.      Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.      Perlindungan Tenaga Kerja
5.      Tata Lingkungan Setempat
Kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa pada setiap tahap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Ketentuan Lebih Lanjut tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan tenaga kerja terdapat dalam Peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2.      Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
4.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Secara diagramatis ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang wajib dipenuhi berkaitan dengan  keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan tenaga kerja pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat digambarkan sebagai berikut :





a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi keselamatan kerja di segala tempat kerja. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, tempat kerja mencakup pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di lainnya, bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan. Pada bagian lain, undang-undang ini mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, hak dan kewajiban pekerja terhadap Keselamatan dan kesehatan kerja.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Aturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja pada undang-undang ini terdapat pada bagian pertama paragraf 5: Keselamatan dan kesehatan Kerja, yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu pasal 86 dan pasal 87. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur pada pasal 87 Undang-undang ini, sebagai berikut :
“(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

c.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang ini mengatur masalah perlindungan tenaga kerja akibat kecelakaan kerja.

d.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pada Undang-Undang No 36 Tentang kesehatan diatur hak dan kewajiban pekerja dan pengelola tempat kerja. Upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan bagi tenaga kerja merupakan kewajiban pengelola tempat kerja. Sedangkan pekerja berkewajiban menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja serta menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja. 

e.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-undang ini merupakan peraturan komplementer dari UU No 18 th 1999, khususnya tentang perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial, UU No 13 Th 2003, khususnya tentang Kesejahteraan (ps. 99).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar