Acuan normatif pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tujuan dari Pengaturan
jasa konstruksi adalah
1. memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas;
2. mewujudkan
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Salah satu point pada tujuan pengaturan jasa konstruksi adalah meningkatkan
kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
meningkatkan kepatuhan diperlukan ketentuan yang dapat memaksa agar sadar
terhadap akibat dari pelanggaran terhadap peraturan yang tidak dipatuhi. Peraturan
perundang-undangan yang harus dipatuhi adalah peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengertian peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengacu
pada pengertian peraturan perundang-undangan yang berkaitan (hubungan komplementaritas) dan masih berlaku (belum dibatalkan atau belum dicabut atau belum
dinyatakan tidak berlaku).
Undang-undang yang berkaitan atau memiliki hubungan
komplementaritas dengan undang-undang dan masih berlaku diantaranya adalah :
1. Undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan pengganti
undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan dan peraturan
perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang lain
2. Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
Penyelenggaraan
Pekerjaan Konstruksi diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa
penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi wajib
memenuhi ketentuan tentang :
1.
Keteknikan
2.
Keamanan
3.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
4.
Perlindungan Tenaga Kerja
5.
Tata Lingkungan Setempat
Kewajiban
memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna jasa maupun
penyedia jasa pada setiap tahap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Ketentuan
Lebih Lanjut tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi diatur dengan
peraturan pemerintah.
Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan tenaga kerja terdapat dalam Peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja
2.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional
4.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Secara diagramatis ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
wajib dipenuhi berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan tenaga kerja pada
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
Keselamatan Kerja
Ruang
lingkup undang-undang ini meliputi keselamatan kerja di segala tempat kerja.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, tempat kerja
mencakup pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan termasuk bangunan pengairan, saluran
atau terowongan di lainnya, bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan
pekerjaan persiapan. Pada bagian lain, undang-undang ini mengatur syarat-syarat
keselamatan kerja, hak dan kewajiban pekerja terhadap Keselamatan dan kesehatan
kerja.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Aturan
mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja pada undang-undang ini terdapat pada
bagian pertama paragraf 5: Keselamatan dan kesehatan Kerja, yang terdiri dari 2
(dua) pasal, yaitu pasal 86 dan pasal 87. Ketentuan mengenai penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur pada pasal 87 Undang-undang
ini, sebagai berikut :
“(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang
ini mengatur masalah perlindungan tenaga kerja akibat kecelakaan kerja.
d. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pada
Undang-Undang No 36 Tentang kesehatan diatur hak dan kewajiban pekerja dan
pengelola tempat kerja. Upaya
pencegahan, peningkatan, pengobatan bagi tenaga kerja merupakan kewajiban pengelola tempat kerja. Sedangkan pekerja
berkewajiban menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja serta menciptakan
dan menjaga kesehatan tempat kerja.
e. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial
Undang-undang
ini merupakan peraturan komplementer dari UU No 18 th 1999, khususnya tentang
perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial, UU No 13 Th 2003, khususnya
tentang Kesejahteraan (ps. 99).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar