Sabtu, 16 April 2016

PERENCANAAN K3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dari sistem manajemen K3 adalah pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Pengendalian resiko dilakukan dengan cara peningkatan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Efektifitas perlindungan dilakukan dengan tindakan pencegahan dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menggunakan parameter yang terukur. Kegiatan kerja dimulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Sedangkan sasaran dari SMK3 adalah terciptnya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sebagai sebuah sistem, SMK3 terdiri dari beberapa subsistem yang masing-masing subsistem memiliki fungsi dan peranan yang saling bersinergi satu sama lain dalam mencapai tujuan dan sasaran dari sistem. Sebagai sistem manajamen, SMK3 merupakan sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya (susbsistem) untuk mencapai sasaran (goals) K3 secara efektif dan efesien. Dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Proses Perencanaan K3 meliputi :
  • Hasil penelaahan awal;
  • Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
  • Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
  • Sumber daya yang dimiliki.

Hasil proses perencanaan K3 dituangkan dalam rencana Pelaksanaan K3 Rencana K3 memuat :
  •          Tujuan dan sasaran;
  •          Skala prioritas;
  •          Upaya pengendalian bahaya;
  •          Penetapan sumber daya;
  •          Jangka waktu pelaksanaan;
  •          Indikator pencapaian; dan
  •          Sistem pertanggungjawaban.

·          
Proses Perencanaan SMK3 pada Pekerjaan Konstruksi mengikuti alur sebagaimana berlaku pada perencanaan SMK3 menurut PP No 50.

1.   Hasil Penelaahan Awal
Penelaahan awal merupakan Tahapan telaah terhadap substansi pekerjaan dan lokasi pekerjaan. Substansi pekerjaan terdapat pada Daftar Kuantitas dan Harga atau Bill of Quantity. Daftar Kuantitas merupakan uraian Item-item pekerjaan yang harus/akan dilaksanakaan pada pekerjaan konstruksi. Kompilasi dari daftar kuantitas biasanya dituangkan dalam harga satuan pekerjaan. Harga ini merupakan hasil dari Analisa Harga Satuan Dasar dan sudah memperhitungkan Komponen Biaya Umum termasuk K3.

Telaah awal dilakukan terhadap Volume pekerjaan karena volume pekerjaan yang besar memiliki tingkat kekerapan yang besar. Penelaahan peralatan yang digunakan dilakukan untuk menentukan resiko kecelakaan pada penggunaan alat, menentukan prosedur dan instruksi kerja. Telaah awal dilakukan juga untuk menggabungkan pekerjaan-pekerjaan sejenis karena perbedaan ukuran bahan, seperti pada pekerjaan Galian, pekerjaan lapis pondasi agregat A atau B, pemasangan Keramik, pengecatan dinding; mereduksi pekerjaan dengan tingkat kesulitan rendah, seperti pemasangan kunci slot dan engsel dan lain-lain.

Telaah awal terhadap Lokasi Pekerjaan berkaitan dengan ruang mobilitas, baik mobilitas Pekerja, alat, pengunjung, maupun ruang-pindah material. Selain berkaitan dengan mobilitas, aspek lokasi berkaitan dengan lingkungan sekitar lokasi pekerjaan seperti aspek sosial seperti pemukiman, aspek fisik seperti sifat geologi tanah, morofologi tanah, aspek lalu lintas seperti kepadatan trafik, aspek fisika seperti suhu, kelembaban, aspek kimia seperti debu atau polutan udara, dan sebagainya. Faktor masa bangunan akan berpengaruhi terhadap tingkat resiko kecelakaan, apakah satu bangunan sejenis atau banyak seperti perumahan, jalan lingkungan, atau banyak bangunan dengan fungsi bangunan yang berbeda-beda yang terletak pada area yang sama atau berbeda. Penelaahan awal dilakukan juga terhadap korelasi antara Uraian Pekerjaan, Tenaga Ahli, dan Kondisi Lokasi Pekerjaan. Telaah terhadap korelasi ini dilakukan karena akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan pekerjaan dan pemilihan metode kerja yang sesuai untuk memperkecil kecil resiko kecelakaan kerja.

2.   Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Identifikasi bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan K3 di Lokasi Pekerjaan. Proses identifikasi dilakukan terhadap sumber-sumber bahaya yang meliputi bahan/material, peralatan, sifat Pekerjaan, pekerja dan lingkungan kerja. Identifikasi bahaya dilakukan dengan memperhatikan faktor rutinitas, beban kerja, ruang gerak atau ruang pindah bahan, peralatan dan pekerja: Penilaian resiko menggunakan pendekatan metode matriks resiko yang sederhana serta mudah digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko sebagai berikut :
  •             Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
  •            Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
  •            Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
  •            Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
  •            APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar