Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dari sistem manajemen K3
adalah pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Pengendalian
resiko dilakukan dengan cara peningkatan efektifitas perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Efektifitas perlindungan dilakukan dengan tindakan pencegahan dan mengurangi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menggunakan parameter yang terukur. Kegiatan
kerja dimulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Sedangkan sasaran dari SMK3 adalah terciptnya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif.
Sebagai
sebuah sistem, SMK3 terdiri dari beberapa subsistem yang masing-masing
subsistem memiliki fungsi dan peranan yang saling bersinergi satu sama lain
dalam mencapai tujuan dan sasaran dari sistem. Sebagai sistem manajamen, SMK3 merupakan
sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan
sumber daya (susbsistem) untuk mencapai sasaran (goals) K3 secara efektif dan
efesien. Dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Proses Perencanaan K3 meliputi
:
- Hasil penelaahan awal;
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
- Sumber daya yang dimiliki.
Hasil proses perencanaan K3 dituangkan dalam
rencana Pelaksanaan K3 Rencana K3 memuat :
- Tujuan dan sasaran;
- Skala prioritas;
- Upaya pengendalian bahaya;
- Penetapan sumber daya;
- Jangka waktu pelaksanaan;
- Indikator pencapaian; dan
- Sistem pertanggungjawaban.
·
Proses Perencanaan SMK3 pada Pekerjaan Konstruksi
mengikuti alur sebagaimana berlaku pada perencanaan SMK3 menurut PP No 50.
1.
Hasil
Penelaahan Awal
Penelaahan
awal merupakan Tahapan telaah terhadap substansi pekerjaan dan lokasi
pekerjaan. Substansi pekerjaan terdapat pada Daftar Kuantitas dan Harga atau
Bill of Quantity. Daftar Kuantitas merupakan uraian Item-item pekerjaan yang
harus/akan dilaksanakaan pada pekerjaan konstruksi. Kompilasi dari daftar
kuantitas biasanya dituangkan dalam harga satuan pekerjaan. Harga ini merupakan
hasil dari Analisa Harga Satuan Dasar dan sudah memperhitungkan Komponen Biaya
Umum termasuk K3.
Telaah
awal dilakukan terhadap Volume pekerjaan karena volume pekerjaan yang besar
memiliki tingkat kekerapan yang besar. Penelaahan peralatan yang digunakan
dilakukan untuk menentukan resiko kecelakaan pada penggunaan alat, menentukan
prosedur dan instruksi kerja. Telaah awal dilakukan juga untuk menggabungkan
pekerjaan-pekerjaan sejenis karena perbedaan ukuran bahan, seperti pada
pekerjaan Galian, pekerjaan lapis pondasi agregat A atau B, pemasangan Keramik,
pengecatan dinding; mereduksi pekerjaan dengan tingkat kesulitan rendah,
seperti pemasangan kunci slot dan engsel dan lain-lain.
Telaah
awal terhadap Lokasi Pekerjaan berkaitan dengan ruang mobilitas, baik mobilitas
Pekerja, alat, pengunjung, maupun ruang-pindah material. Selain berkaitan
dengan mobilitas, aspek lokasi berkaitan dengan lingkungan sekitar lokasi
pekerjaan seperti aspek sosial seperti pemukiman, aspek fisik seperti sifat
geologi tanah, morofologi tanah, aspek lalu lintas seperti kepadatan trafik,
aspek fisika seperti suhu, kelembaban, aspek kimia seperti debu atau polutan
udara, dan sebagainya. Faktor masa bangunan akan berpengaruhi terhadap tingkat
resiko kecelakaan, apakah satu bangunan sejenis atau banyak seperti perumahan, jalan
lingkungan, atau banyak bangunan dengan fungsi bangunan yang berbeda-beda yang
terletak pada area yang sama atau berbeda. Penelaahan awal dilakukan juga
terhadap korelasi antara Uraian Pekerjaan, Tenaga Ahli, dan Kondisi Lokasi
Pekerjaan. Telaah terhadap korelasi ini dilakukan karena akan mempengaruhi
tahapan pelaksanaan pekerjaan dan pemilihan metode kerja yang sesuai untuk
memperkecil kecil resiko kecelakaan kerja.
2.
Identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
Identifikasi bahaya dilaksanakan guna menentukan rencana penerapan K3
di Lokasi Pekerjaan. Proses identifikasi
dilakukan terhadap sumber-sumber bahaya yang meliputi bahan/material,
peralatan, sifat Pekerjaan, pekerja dan lingkungan kerja. Identifikasi bahaya
dilakukan dengan memperhatikan faktor rutinitas, beban kerja, ruang gerak atau
ruang pindah bahan, peralatan dan pekerja: Penilaian
resiko menggunakan pendekatan metode matriks resiko yang sederhana serta mudah
digunakan, diterapkan dan menyajikan representasi visual di dalamnya.
Bentuk pengendalian risiko
menggunakan hirarki pengendalian risiko sebagai berikut :
- Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
- Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
- Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
- Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
- APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar