Kamis, 28 September 2017

RK3K Pekerjaan Konstruksi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Asas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan yang selanjutnya disusun dalam bentuk standar Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ketentuan mengenai Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, sebagai berikut :

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunankembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Peraturan turunan dari undang-undang ini belum terbit, akan tetapi substansi dari aturan turunan tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja konstruksi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan peraturan yang bersifat umum dan berlaku untuk setiap perusahaan, baik perusahaan konstruksi maupun perusahaan non konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan turunan dari Undang-undang No 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, meskipun Undang-undang Jasa Konstruksi sudah berubah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku. Demikian pula dengan Substansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum masih tetap berlaku karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Ruang lingkup SMK3 Berdasarkan peraturan pemerintah No 50 tahun 2012, dapat digambarkan dalam skema berikut :


Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, pada bagian Lampiran diatur tentang Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi Dan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), sedangkan Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015.

Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Tingkat Risiko K3 Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A). Hasil Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dibedakan atas
: Tingkat Risiko K3 Rendah;
: Tingkat Risiko K3 Sedang; 
: Tingkat Risiko K3 Tinggi.



Penentuan Tingkat resiko dipengaruhi juga oleh jangka waktu pengerjaan suatu jenis pekerjaan yang berbanding lurus dengan volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat. Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi pada Suatu jenis pekerjaan dapat berubah dari Nilai 1 menjadi 2 atau 3 ketika volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat cukup besar. Misalnya pada pekerjaan galian tanah pondasi pada pembangunan rumah sederhana, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Jarang terjadi, tetapi ketika jumlah unit rumah sederhana yang dibangun berjumlah 100 unit, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi akan berbeda karena jumlah galian dan jumlah pekerja lebih banyak.

Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
2.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
a.       Undang-undang Terkait K3
b.      Peraturan pemerintah Terkait K3
c.       Peraturan Menteri terkait K3
d.      Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3

C.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;


Sedangkan Rencana K3 Kontrak (RK3K) terdiri dari
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Organisasi K3
Organisasi K3 merupakan sebuah sistem yang berfungsi antara lain untuk melaksanakan kebijakan K3 dan pengendalian operasional. Organisasi K3 sekurang-kurangnya terdiri dari Penanggung Jawab, Petugas Penanganan Darurat, Petugas P3K, dan petugas penanganan Kecelakaan.
C.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
2.       Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
3.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
d.      Undang-undang Terkait K3
e.      Peraturan pemerintah Terkait K3
f.        Peraturan Menteri terkait K3
g.       Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3
4.       Sasaran dan Program
a.       Sasaran
                                               i.       Sasaran Umum:
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
                                              ii.      Sasaran Khusus:
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum.
b.      Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab
D.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
E.       Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3. Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten atau dapat menggunakan jasa pihak lain yang digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan

F.       Tinjauan Ulang Kinerja K3
Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang hasilnya digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3. 

Minggu, 24 September 2017

PEKERJAAN GALIAN TANAH

PEKERJAAN GALIAN TANAH
Pekerjaan konstruksi sebuah bangunan selalu berhubungan dengan pekerjaan tanah. Pekerjaan tanah dapat berupa penanganan lahan atau pematangan lahan, galian, pemindahan, penghamparan, timbunan/urugan, maupun pemadatan tanah. Setiap jenis pekerjaan tanah memerlukan telaah dan analisa awal sehingga diperoleh kesimpulan mengenai penanganan yang harus dilakukan terhadap kondisi tanah agar memberi hasil maksimal terhadap daya dukung keseluruhan bangunan. Setelah diketahui pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan pada penanganan lahan, selanjutnya dilakukan penentuan besaran dimensi/volume atas pekerjaan-pekerjaan tersebut.

Secara umum, pekerjaan penanganan lahan terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu pekerjaan site work dan pekerjaan tanah. Pekerjaan Site Work merupakan kegiatan  untuk mempersiapkan tapak bangunan sehingga tapak bangunan layak untuk dibangunan (Area Siap Bangun). Pekerjaan Site Work  diantaranya meliputi pekerjaan pembersihan area, kosrekan, Stripping, grabbing, cut & fill, timbunan/urugan, dan pemadatan. Sedangkan pekerjaan tanah merupakan kegiatan konstruksi berupa penyiapan bagian-bagian tapak bangunan yang akan dijadikan tempat untuk pemasangan struktur atas maupun struktur bawah tanah. Pekerjaan tanah diantaranya meliputi pekerjaan galian, buangan hasil/sisa galian, urugan pasir, urugan tanah kembali, dan pemadatan tanah.
Terdapat beberapa rujukkan yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan harga satuan pekerjaan tanah, diantaranya adalah SNI-2835-2008 tentang  Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan, Peraturan Daerah tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan, maupun peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, pekerjaan galian tanah dibedakan atas :
1.    Jenis Tanah
a.    Tanah Biasa
b.    Tanah Keras/cadas
c.    Tanah berbatu
2.    Metode
a.    Manual
b.    Semi Mekanis
c.    Mekanis

Uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Galian Tanah secara detail dimuat dalam Permen PUPR No 28/PRT/M/2016 bidang Sumber daya air.  Uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Galian Tanah pada bidang Bina Marga umumnya menggunakan alat berat (mekanis) sehingga perencana seringkali keliru dalam menentukan koefisien analisa pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan Galian Tanah secara manual, misalnya pada pekerjaan Galian untuk Selokan, Drainase dan Saluran Air (2.1.(1).) atau Galian Biasa (3.1.(1a).) dengan volume rendah atau kedalaman rendah dan/atau pada jenis pekerjaan mobilisasi tidak ada mobilisasi alat yang digunakan pada pekerjaan Galian. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Galian Tanah secara manual dapat dilakukan dengan asumsi menggunakan peralatan berupa cangkul, kapasitas antara 0,0015 s.d. 0,0018 M3.

Contoh :



Dengan pola yang sama, dapat ditentukan Koefisien-koefisien tenaga kerja pada pekerjaan lain yang dikerjakan secara manual. Hal ini menjadi penting karena seringkali kekeliruan-kekeliruan awal menjadi penyebab kerugian terutama pada Tahap Pasca Konstruksi.

Sabtu, 16 September 2017

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG SUMBER DAYA AIR FORMAT EXCEL

Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum terdiri dari 4 Bagian, yaitu

1. AHSP Bidang Umum,
2. Bidang Sumber Daya Air, 
3. Bidang Bina Marga, dan
4. Bidang Cipta Karya.

File Berikut adalah Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Sumber daya Air berbasis Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tersebut. Selamat menyimak. Semoga Bermanfaat. 

Selasa, 12 September 2017

METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN



Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan merupakan gambaran mengenai tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dilakukan dan tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyusunan metodologi pelaksanaan pekerjaan harus didasari oleh pemahaman yang cukup terhadap lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. Lingkup pekerjaan mengarah pada 2 (dua) aspek, yaitu aspek lokasi (Wilayah) pekerjaan dan Aspek Substansi pekerjaan.
Pemahaman terhadap aspek lokasi (wilayah) meliputi pemahaman terhadap lokasi tapak bangunan khususnya menyangkut aksesilibitas menuju lokasi pekerjaan, kondisi fisik wilayah lokasi pekerjaan serta kondisi sosial pada lokasi pekerjaan. Selain itu, pemahaman terhadap faktor luasan area tapak bangunan merupakan faktor yang harus diperhatikan untuk menentukan layout bangunan sementara.
a.       Faktor Aksesibilitas
Faktor Aksesibilitas menyangkut tingkat kesulitan dan jarak yang harus ditempuh untuk mencapai lokasi pekerjaan. Kadang-kadang pekerjaan berada pada lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan sehingga material harus diturunkan ditempat tertentu dan diangkut lebih lanjut menuju lokasi pekerjaan. Pemindahan material menuju lokasi pekerjaan dapat dilakukan menggunakan Gerobak dan/atau menggunakan tenaga manusia. Dengan demikian, faktor aksesibilitas akan berpengaruh pada aspek biaya dan waktu yang diperlukan untuk pengadaan bahan bangunan.

b.      Faktor Fisik wilayah
Faktor fisik Wilayah merupakan gambaran kondisi topografi dan morfologi lokasi dan wilayah sekitar lokasi pekerjaan. Lokasi pekerjaan yang berada daerah yang terjal atau bertebing atau berada disekitar aliran sungai memerlukan perlakuan khusus terutama pada aspek keselamatan kerja dan aspek peralatan bantu pendukung pelaksanaan pekerjaan. Pada Pekerjaan yang berhubungan atau berada disekitar aliran sungai, faktor fisik wilayah menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

c.       Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan menyangkut kondisi lingkungan hidup dalam pengertian aspek alam dan kondisi lingkungan sekitar lokasi dalam pengertian aktifitas. Faktor lingkungan hidup berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen Amdal dan/atau UKL-UPL terkait pekerjaan dimaksud atau masalah kesadaran atas potensi kerusakan lingkungan hidup sekitar lokasi pekerjaan. Misalnya pembuangan air bekas cucian beton molen tidak menyebabkan terjadinya pendangkalan pada sistem saluran air.
Pemahaman terhadap Faktor lingkungan berhubungan dengan utilitas yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penanganan utilitas perlu dilakukan terlebih dahulu agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Faktor lingkungan dalam pengertian aktifitas menyangkut bertambahnya jumlah aktifitas akibat adanya kegiatan pekerjaan bangunan. Peningkatan aktifitas akan menyebabkan berkurangnya ruang gerak sehingga berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Contoh sederhana akibat Berkurangnya ruang gerak adalah meningkatnya kepadatan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan yang berujung pada keterlambatan pengiriman material. Dalam kasus tertentu, waktu pelaksanaan pekerjaan harus menyesuaikan dengan waktu aktifitas pada lokasi pekerjaan karena pekerjaan berhubungan dengan ruang kerja atau pekerjaan dikerjakan pada bangunan/gedung yang digunakan untuk kegiatan rutin, misalnya pekerjaan interior atau rehabilitasi gedung.

d.      Faktor Sosial
Faktor sosial menyangkut perilaku masyarakat dalam berinteraksi dalam komunitasnya, diantaranya menyangkut karakter, kebiasaan, tradisi dan sebagainya.
Aspek Substansi pekerjaan merupakan pemahaman terhadap lingkup keseluruhan pekerjaan. Pemahaman terhadap substansi pekerjaan dimulai dari pemahaman terhadap uraian jenis-jenis pekerjaan, gambar teknis, urutan/tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan teknis pelaksanaan setiap jenis pekerjaan. Pemahaman terhadap substansi pekerjaan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.       Uraian Jenis Pekerjaan
a.       Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan terdapat pada daftar kuantitas dan harga yang memuat Uraian Pekerjaan, Satuan, dan Volume serta harga satuan masing-masing jenis pekerjaan.
b.      Kebutuhan Material
Kebutuhan material diperoleh berdasarkan perhitungan antara volume pekerjaan terhadap koefisien Material pada analisa harga satuan pekerjaan.
c.       Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan Peralatan diperoleh berdasarkan perhitungan antara volume pekerjaan terhadap koefisien Peralatan pada analisa harga satuan pekerjaan.

2.       Gambar teknis
a.       Gambar Baku/Standar
Gambar standar adalah gambar teknis baku untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya pada pekerjaan penulangan beton struktur.
b.      Gambar Rencana
Gambar rencana adalah gambar teknis berdasarkan interpretasi konsultan perencana terhadap hasil akhir bangunan yang diinginkan dengan memperhatikan standar teknis yang berlaku serta perhitungan-perhitungan yang menyertainya.
c.       Gambar Kerja
Gambar kerja atau Shop Drawing merupakan gambar yang menjadi pegangan kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan. Gambar rencana adalah gambar rencana yang telah disesuaikan kondisi aktual di lapangan atau berdasarkan hasil Mutual Check 0% dan/atau FE (Field Estimate).

3.       Urutan Pelaksanaan Pekerjaan
a.       Pekerjaan Simultan (Finish to Start )
Urutan Pekerjaan Simltan adalah uraian mengenai suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan jika pekerjaan sebelumnya sudah selesai. Contohnya, Perkerasan Beton pada jalan baru dapat dilaksanakan jika pekerjaan lean concrete sudah dinyatakan selesai.
b.      Pekerjaan Paralel (Start to Start)
Pekerjaan Paralel adalah pekerjaan yang dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan pekerjaan lain. Misalnya, pekerjaan pabrikasi bekisting dapat dilakukan bersamaan dengan pekerjaan pabrikasi tulangan beton.

4.       Jadwal Pelaksanaan
a.       Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan pekerjaan merupakan gambaran yang mencerminkan hubungan antara pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Besaran setiap tahapan dikonversi menjadi bobot pekerjaan yang merupakan perbandingan antara nilai tahapan atau item pekerjaan dengan nilai seluruh pekerjaan. Selanjutnya Bobot tahapan pekerjaan dibagi sesuai satuan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, umumnya minggu. Hubungan antara waktu pelaksanaan terhadap bobot pekerjaan digambarkan dalam bentuk Kurva S.


b.      Jadwal Penyediaan Material
Korelasi antara komponen bahan pada analisa harga satuan pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan menghasilkan jadwal penyediaan material. Jumlah dan jenis material yang diperlukan untuk setiap satu satuan waktu pada jadwal pelaksanaan diperoleh dengan cara membandingkan volume pekerjaan terhadap bobot dan koefisien bahan pada analisa harga satuan pekerjaan. Jadwal penyediaan Material digambarkan dalam bentuk Bar-chart.
c.       Jadwal Penggunaan Alat
Jadwal penggunaan alat berkaitan dengan jadwal mobilisasi dan demobilisasi. Jadwal penggunaan alat disusun berdasarkan korelasi antara jadwal pelaksanaan dan kebutuhan alat pada setiap item pekerjaan pada analisa harga satuan pekerjaan. Jadwal Penggunaan Alat digambarkan dalam bentuk Bar-chart.
Penggunaan peralatan harus memperhatikan status dan kondisi peralatan agar dapat digunakan secara maksimal dan tidak menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

5.       Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan meruakan deskripsi prosedur pengerjaan suatu jenis pekerjaan. Informasi yang tertuang pada metode pelaksanaan setiap Jenis pekerjaan meliputi :
a.       Jenis Pekerjaan
b.      Volume Pekerjaan
c.       Waktu Pengerjaan
d.      Waktu Pelaksanaan
e.      Lingkup Pekerjaan
f.        Tenaga Kerja
g.       Bahan
h.      Peralatan
i.         Spesifikasi Teknis / Standar Teknis
j.        Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan/Urutan Pengerjaan
k.       Aspek K3
l.         Aspek Lingkungan Hidup / AMDAL/UKL-UPL Konstruksi
Aspek manajerial proyek merupakan bagian yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan dengan baik. Aspek ini umumnya ditunjukkan dalam bentuk struktur organisasi pelaksana pekerjaan yang menggambarkan hierarki, garis komando dan garis kordinasi antar bagian dan/atau personal yang terlibat langsung dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Struktur Organisasi sekurang-kurangnya memuat pihak Pemilik/Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan pelaksana lapangan.


Senin, 11 September 2017

Contoh Metodologi Pekerjaan Jalan



METODOLOGI
PELAKSANAAN PEKERJAAN



Pekerjaan
:
Pembangunan Jalan Ciandam

Lokasi/Wilayah
:
Kota Sukabumi


Gambaran Umum Pekerjaan

a.    Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Ciandam berdasarkan gambar rencana berada di Desa cibeureum hilir, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Gambar Citra Lokasi Pekerjaan sebagai berikut 





Karakteristik Wilayah Lokasi Pekerjaan merupakan dataran dengan kelerengan rendah dan berada di kawasan Perkotaan sehingga Aksesibilitas menuju lokasi pekerjaan sangat mudah.

a.    Substansi Pekerjaan
Sesuai dengan nama Pekerjaan yaitu Pembangunan Jalan Ciandam, substansi pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi jalan. Rincian pekerjaan didasarkan Bill of Quantity atau Daftar Kuantitas yang tertuang dokumen pengadaan akan mengacu pada ketentuan tentang Harga Satuan Pekerjaan Bidang Bina Marga. Berdasarkan kuantitas atau volume pekerjaan, Rincian pekerjaan dikelompokkan ke dalam pekerjaan Pokok dan Pekerjaan Minor/Penunjang. Pekerjaan Pokok terdiri dari Pekerjaan Drainase, Pekerjaan pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan, dan Pekerjaan Aspal. Rincian Pekerjaan Pokok dituangkan pada Tabel berikut :

No. Mata Pembayaran
Uraian
Satuan
Volume
DIVISI  II - DRAINASE


2,2
Pasangan batu dengan mortar
M3
41,71
2.2 (5)
Pasangan Plesteran Ad. 1 PC : 4 Psr
M2
48,50
2.2 (6)
Pasangan Siaran Batu Muka Ad. 1 PC : 2 Psr
M2
67,90
2.3 (12)
Beton K250 untuk struktur drainase
M3
2,88
2.3 (13)
Baja tulangan untuk struktur drainase
Kg
339,84
DIVISI  III - PEKERJAAN TANAH


3.1 (1a)
Galian biasa
M3
432,90
DIVISI  VI - PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN


4.2 (1)
Lapis pondasi agregat kelas A
M3
91,25
4.2 (15)
Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal
M3
182,50
4.2 (16)
Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
M3
91,25
DIVISI  VI - PERKERASAN ASPAL


6.1 (1) (b)
Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi
Liter
174,18
6.1 (2) (b)
Lapis Perekat - Aspal Emulsi
Liter
540,00
6.3 (3a)
Lataston lapis aus (HRS-WC)
Ton
120,42
6.3 (6c)
Laston lapis Perata (AC-BC(L))
Ton
49,14

Sedangkan Pekerjaan minor / Pekerjaan Penunjang dan Pekerjaan pendukung dituangkan pada Tabel berikut :
No. Mata Pembayaran
Uraian
Volume
Satuan
DIVISI  I - UMUM


1,2
Mobilisasi
Ls
1,00
1,8
Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
Ls
1,00
DIVISI  III - PEKERJAAN TANAH


3.1 (7)
Galian perkerasan beraspal tanpa cold milling machine
M3
36,00
DIVISI  V - PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN


5.1 (1)
Lapis pondasi agregat kelas A
M3
15,86
           
b.    Gambar Teknis
Gambar teknis terdiri 2 bagian, yaitu gambar Situasi dan Gambar Tipikal. Gambar Situasi memberi informasi mengenai Titik Awal dan Titik Akhir pekerjaan serta dimensi bangunan Jalan. Sedangkan Gambar tipikal memberi informasi potongan melintang Jalan dan beserta lapisan-lapisan yang digunakan pada perkesaan Jalan atau lebih dikenal dengan sebutan cross Section. Gambar Rencana yang merupakan dasar bagi pembuatan gambar kerja ditunjukkan pada bagian akhir dokumen teknis ini.



c.    Urutan Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk memperoleh Hasil pekerjaan yang tepat waktu dan tepat mutu, urutan Pelaksanaan pekerjaan harus diatur dengan baik. Pengaturan urutan pekerjaan diperlukan untuk mengelola pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan secara simultan/berkesinambungan maupun pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan secara parallel/berbarengan. Berdasarkan Substansi Pekerjaan urutan Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut ::
1.    Mobilisasi
2.    Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
3.    Pekerjaan Galian Biasa
4.    Pekerjaan Drainase
5.    Pekerjaan Perkerasan dan Bahu Jalan
6.    Pekerjaan Galian perkerasan beraspal tanpa cold milling machine
7.    Lapis pondasi agregat kelas A
8.    Pekerjaan Aspal




Pada diagram tersebut ditunjukkan bahwa pekerjaan baja tulangan untuk struktur drainase dilakukan secara paralel pemasangan plesteran. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian pekerjaan sehingga jangka waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan alokasi waktu yang dipersyaratkan.

  d.    Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode pelaksanaan disusun mengacu pada substansi pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Uraian metode Pekerjaan disusun berdasarkan urutan mata pembayaran pada spesifikasi teknis tersebut.
1.      Mobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dibagi atas mobilisasi/mendatangkan dan demobilisasi atau mengembalikan/memulangkan Personil/tenaga kerja dan peralatan .
Personil  yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sebagaimana dinyatakan dalam dokumen pengadaan adalah :
a. Penanggung Jawab Teknis                                          sebanyak 1 (satu) orang
b. Tenaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)        sebanyak 1 (satu) orang

Peralatan yang dimobilisasi untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini terbatas pada peralatan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan. Pelaksanaan mobilisasi peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan akan dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan terkait. Peralatan yang akan dimobilisasi dan jadwal mobilisasi alat ditunjukkan pada tabel berikut ::

Bahaya K3 yang diidentifikasi pada pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi adalah Kerusakan fasilitas umum dan kecelakaan lalu lintas. Pengendalian Terhadap resiko yang timbul dalam upaya mencapai sasaran K3 adalah :
·      Pengemudi (Supir) memiliki Lisensi (SIM) yang sesuai
·      Instruksi Khusus Pemindahan alat dan Mengemudi Kendaraan
·      Penggunaan Alat Pelindung diri seperti Safety shoes, masker debu, rompi keselamatan, Helm
2.      Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas merupakan upaya pengaturan lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan pada mobilitas masyarakat pengguna jalan. Untuk maksud tersebut Penyedia Jasa (Kontraktor) menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi berupa rambu yang jelas dan terbaca oleh Pengguna Jalan baik dari bentuk maupun penempatannya. Selain itu, dibuat rencana kerja manajemen lalu-lintas sesuai schedule pekerjaan dan koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait. Untuk menjamin terlaksananya Pekerjaan manajemen dan Keselamatan Lalu lintas, maka dibentuk Kelompok kerja pengatur lalu-lintas selama konstruksi menggunakan tenaga pengatur dan flagman Pengalihan arus lalu-lintas dilakukan berdasarkan persetujuan PPK dan pihak terkait.
Bahaya yang timbul dalam kaitannya dengan K3, sangat kecil karena fungsinya adalah mengatur kelancaran lalu lintas.
3.      Pasangan batu dengan mortar
Material-material yang digunakan didatangkan oleh supplier dengan menggunakan dump truck, material yang didatangkan adalah material yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi, pembongkaran material tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mempersulit dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan Pasangan Batu ini dilaksanakan setelah pekerjaan galian tanah untuk saluran. Selanjutnya tanah dasar dipadatkan secukupnya, sebelum pekerjaan pasangan batu terlebih dahulu dilakukan penghamparan pasir (sesuai gambar kerja) sebagai dasar pasangan, material tersebut diratakan secara manual dan dipadatkan dengan alat stamper. Pada pemasangan pasangan batu ini harus memperhatikan elevasi dan kemiringan saluran yang ada sehingga tidak mengganggu aliran dan air tetap dapat mengalir sesuai rencana. Dinding Saluran dibuat Siar rata / muncul atau tenggelam, tergantung perintah konsultan pengawas, Bagian atas dinding diplester dan diaci termasuk plint  10cm - 15 cm pada dindingnya
4.      Pasangan Plesteran Ad. 1 PC : 4 Psr
Pekerjaan plesteran dilakukan setelah pekerjaan Pasangan batu selesai dilakukan atau dapat juga dilakukan sehari setelah Pasangan Batu dipasang. Proses pelaksanaan pekerjaan plesteran yaitu :
§  Pasir pasang yang akan digunakan terlebih dahulu diayak. Hal ini untuk menghilangkan sampah-sampah yang ada pada pasir.
§  Kemudian spesi diaduk sesuai dengan kebutuhan spesi yang diperlukan.
§  Pasangan dinding bata terlebih dahulu disiram air
§  Dibuat kepala plesteran pada beberapa bagian
§  Permukaan dinding diplesteer kemudian diratakan dengan sipatan
§  Setelah proses plesteran selesai dilakukan baru lah dap dilakukan proses pengacian dengan menggunakan campuran semen dan air.
§  Apabila sudah kering digosok menggunakan kertas bekas sak semen hingga halus.

5.      Pasangan Siaran Batu Muka Ad. 1 PC : 2 Psr
·         Material dan alat disiapkan di lokasi pekerjaan.
·         Material yang dipakai adalah : pasir, semen, dan air. Pasir dibersihkan dari semua kotoran, air yang dipakai adalah air dari sumber air tanah.
·         Pekerja menyiapkan spesi dengan perbandingan 1 semen : 2 pasir, spesi diaduk dengan molen untuk mendapatkan hasil yang homogen.
·         Pasir dimasukkan ke dalam gentong molen terlebih dahulu kemudian semen dengan perbandingan tersebut di atas dan diaduk sampai pasir dan semen bercampur. Setelah dirasa sudah campur baru diberi air bersih secukupnya sesuai kebutuhan spesi dengan posisi molen masih mengaduk. Setelah spesi sudah matang/ campuran semen, pasir dan air merata, adukan spesi dituang ke kotak tempat spesi.
·         Spesi dibawa ke tempat pasang siaran dimana tukang dan pembantu tukang sudah siap ditempat.
·         Sebelum spesi dipasang terlebih dahulu semua bidang sambungan diantara batu muka harus dikorek. Apabila bidang yang dikorek terlalu kering maka terlebih dahulu permukaan dibasahi menggunakan air bersih untuk mendapatkan ikatan yang kuat antara spesi lama dengan spesi baru.
·         Siaran dibentuk sesuai lekukan sambungan dan dirapikan sehingga terlihat indah.
·         Semua spesi yang jatuh atau tidak menempel dibersihkan dan dibuang.
·         Setelah pekerjaan pekerjaan selesai Penyedia Jasa memberitahukan kepada Direksi pekerjaan untuk diadakan pengukuran pekerjaan tersebut apakah sesuai dengan rencana kerja, spesifikasi dan RAB.
·         Apabila Direksi menyatakan sudah sesuai dengan rencana kerja, spesifikasi dan RAB, maka kami melanjutkan pekerjaan ke tahap selanjutnya

6.      Beton K250 untuk struktur drainase
Pekerjaan ini untuk Plat Dekert (Plat pada saluran) untuk jalan masuk. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
  • ·         Agregat Kasar dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan dengan kayu acuan.
  • ·         Beton K-250 dilaksanakan untuk plat deker (pada saluran).
  • ·       Bahan material yang digunakan adalah agregat kasar, agregat halus dan air.
  • ·         Lokasi pekerjaan  disesuiakan dengan gambar rencana.

Prosedur pekerjaan :
  1.    Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat dahulu request dan diserahkan kepada direksi untuk disetujui.
  2.     Menyerhakan hasil pengujian material (mix design) Beton K-250 yah akan digunakan dan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknik yang disyaratkan. 
  3.      Menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan.
Tahapan Pekerjaan :
·         Bahan material yang akan digunakan Agregat Kasar, Agregta Halus dan Semen.
·         Material tersebut dicampur dengan menggunakan concrete mixer dan diberi air yang telah disediakan dengan alat water tank truck.
·         Komposisi campuran sesuai dengan spesifikasi teknik
·    Sebelum pemasangan harus dibuatkan bekisting menggunakan kayu perancah dan profil terlebih dahulu untuk memudahkan pemasangan sesuai dengan gambar.
·         Setelah bekisting dan tulangan ssudah dipasang, maka pengecoran dilaksanakan dan pemadatannya menggunakan alat concrete vibrator agar beton padat dan karakteristik (kuat tekan) beton tercapai.
·         Dalam proses pengecoran harus dibuatkan benda uji kubus beton untuk dilakukan pengetesan dilaboratorium.

7.      Baja tulangan untuk struktur drainase
Pekerjaan ini mencangkup pengadaan dan pemasangan baja tulangan untuk jalan masuk.
Tahapan Pekerjaan :
a. Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat dahulu request dan diserahkan kepada direksi untuk disetujui.
b.  Baja tulangan dipotong dengan alat berbanding set dan dirangkai sesuai gambar rencana.
c.   Baja Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga beton yang menutupi bagian luar baja tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau yang lainnya.

8.      Galian biasa
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklarifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan dan galian perkerasan beraspal. Pekerjaan pada paket ini dilakukan untuk pekerjaan perataan dan perapihan pada permukaan bahu jalan dan pekerjaan lainnya.
Adapun asumsi pekerjaan, bahan dan alat yang digunakan beserta metoda pelaksanaannya adalah sebgai berikut :
·        Asumsi pekerjaan secara manual.
     Faktor pengembangan bahan adalah 1,20.
·       Bahan yang digunakan : tidak ada bahan yang dipergunakan.
·   Alat yang digunakan : penggalian menggunakan alat bantu biasa berupa cangkul, singkup, belincong dan roda dorong dan untuk pembuangan hasil galian menggunakan Dump Truck kap. 3-4 m3.
·        
Metoda pelaksanaannya sebagai berikut :
·       Sebelum melakukan pekerjaan pembongkaran harus dibuat gambar request dan diserahkan kepada direksi untuk diketahui dan disetujui
·       Tanah digali dengan menggunakan alat bantu biasa berupa cangkul, singkup, belincong dan roda dorong.

9.      Galian perkerasan beraspal tanpa cold milling machine
Pada awal pelaksanaan kegiatannya juga dapat dilaksanakan pekerjaan Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine dimana pekerjaan ini merupakan galian pada perkerasan lama.
Metoda kerja dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
·     Sebelum melakukan pekerjaan harus dibuat request dan diserahkan kepada direksi untuki untuk disetujui
·         Permukaan hotmix digali dengan menggunakan alat Jack Hammer & Air Compressor dan dibantu dengan alat bantu berupa cangkul, singkup, belincong dan lain sebagainya.
·         Sisa hasi galian dibersihkan dengan menggunakan Air Compressor.
·         Selanjutnya tanah bekas galian dimuat kedalam Dump Truk dan diangkut ke luar lokasi pekerjaan.
·         Hasil galian dirapihkan oleh sekelompok pekerja sesuai dengan ukuran gambar rencana.

10.   Lapis pondasi agregat kelas A
Persiapan
Sebelum dimulai pekerjaan aggregat kelas A, permukaan yang akan digelar harus dibersihkan dari kotoran dan telah mendapat persetujuan dari direksi.

Pengangkutan
Bahan aggregat kelas A yang telah disetujui direksi (sesuai hasil pengetesan laboratorium yang ditunjuk) dibawa ke lapangan menggunakan dump truk dan ditimbun sesuai dengan lokasi dan jarak tumpukan sesuai rencana dan kebutuhan lapangan. Penumpukan material diatur sedemikian rupa, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit dan dilaksanakan merata sehingga mempermudah dalam penghamparan nanti.

Penghamparan
Aggregat kelas A dihampar menggunakan motor grader dan dibantu oleh tenaga manusia dengan pengki dan cangkul sesuai ketebalan yang disyaratkan dalam spesifikasi sambil dijaga agar tidak terjadi pemisahan antara partikel-partikel aggregat halus dan kasar.

Pemadatan
Segera setelah  penghamparan  akhir terbentuk maka setiap lapisan harus dipadatkan memakai Vibrator Roller 8-10 ton sambil dimonitoring elevasi dan kemiringan perkerasan. Pekerjaan pemadatan dimulai dari sepanjang tepi jalan dan dilanjutkan secara lambat menuju sumbu jalan, dalam arah memanjang dan diusahakan terus berlangsung tanpa berhenti sampai seluruh permukaan selesai digilas. Pada bagian-bagian yang diberi super elevasi, penggilasan dimulai dari bagian yang paling rendah dan dilanjutkan kearah bagian sisi yang tinggi. Bila suatu tempat, karena sesuatu hal belum rata maka segera ditambah material dengan cara ditebar saja dengan pengki sampai permukaan rata sesuai dengan rencana. Pemadatan juga menggunakan Pneumatic Tire Roller . Pada daerah-daerah yang tidak bisa dipadatkan dengan Vibrator Roller 8-10 ton, dipadatkan dengan alat pemadat tangan (stamper) secara bertahap dengan ketebalan lapisan maksimum 8 cm.

Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu terhadap bahan, sudah disebutkan didepan, bahwa tiap material harus diperiksa dan memenuhi persyaratan yang ditentukan (spesifikasi) dan setiap volume 500 M3 atau menurut spesifikasi dan dilakukan per lapis field test untuk mengetahui CBR yang dicapai setelah pemadatan.

11.   Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal
•    Dilaksanakan Setelah Pengahamparan Lapis Pondasi bawah beton kurus selesai dilaksanakan
•    Pembersihan lokasi jalan yang akan di hampar Beton Kurus.
•    Pekerjaan pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung untuk menentukan elevasi ketinggian konstruksi, kontrol kedataran jalan, kebenaran posisi jalan dan yang lainya.
•    Pemasangan papan bekisting pada tepi cor.
•    Pemasangan Plastik kedap Air di atas pondasi beton kurus
•    Pemasangan besi tulangan pada badan jalan yang akan dibeton
•  Campuran Beton dikirim ke lokasi dengan menggunakan Truck Mixer dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Pengawas dan Direksi sebelum dilakukan pengecoran.
•    Pengecoran beton dilakukan setelah pembesian dan bekisting terpasang sempurna.
•    Perataan permukaan jalan beton dilakukan saat cor masih basah menjelang kering.
•    Penundaan proses pengeringan beton agar tidak mengalami keterakan dapat menambahkan bahan kimia pada adukan, atau dengan menutup permukaan beton dengan kain karung basah.
•    Jalan beton yang digunakan adalah jenis beton Speed Crete yang dapat digunakan minimal 3 hari setelah pengecoran.

12.   Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus
Dilaksanakan Setelah Pengahamparan Lapis Pondasi bawah beton kurus selesai dilaksanakan
•    Dilaksanakan  Setelah  Pengahamparan  Lapis  Pondasi  bawah  Aggregat  Kelas  B  selesai dilaksanakan
•    Aggregat Kelas B dihampar dan dipadatkan kembali  untuk meratakan elevasi jalan dengan tinggi sesuai perencanaan.
•    Pembersihan lokasi jalan yang akan di hampar Beton Kurus.
•    Pekerjaan pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung untuk menentukan elevasi ketinggian konstruksi, kontrol kedataran jalan, kebenaran posisi jalan dan yang lainya.
•    Pemadatan pondasi Beton Kurus agar tidak terjadi penurunan saat konstruksi sudah selesai dibangun sehingga menyebabkan kerusakan atau retak-retak.
Pelaksanaan pengecoran jalan beton dilaksanakan dengan sistem separuh bagian jalan (1 jalur) jalan sehingga sisa jalan sebelahnya dapat dipakai untuk lalu lintas kendaraan, setelah separuh pengecoran beton selesai dan dapat digunakan untuk menahan beban kendaraan maka proses pembuatan jalan dapat dilanjutkan pada bagian sebelahnya sehingga bisa 100% selesai.

13.   Lapis Resap Pengikat - Aspal Emulsi
Pekerjaan Prime Coat dikerjakan setelah pekerjaan lapis pondasi aggregat kelas A selesai. Dengan urutan kerja sebagai berikut :
Lokasi atau area yang akan diberi lapisan prime coat harus dibersihkan dari kotoran. Setelah itu dibuat campuran prime coat yang terdiri atas aspal MC dan minyak tanah dengan perbandingan sesuai spesifikasi, kira-kira pada suhu 150 C. Penyiraman prime coat 0,7 – 2 kg/m2 digunakan menggunakan sprayer yang sebelumnya dipanaskan pada suhu 90 C – 110 C. Asphalt Sprayer harus dioperasikan sesuai dengan diagram yang telah disetujui oleh Direksi. Dalam pelaksanaan penyemprotan harus memperhatikan beberapa hal, seperti : kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan penempatan nozel harus dipasang sesuai ketentuan diagram yang telah ditentukan. Lebar penyemprotan Prime coat harus dilebihkan + 20 cm dari hot mix yang akan digelar. Setelah disemprotkan kemudian didiamkan minimal 1 x 24 jam agar prime coat sempat meresap dan mengikat sebagaimana fungsinya.

14.   Lapis Perekat - Aspal Emulsi
Pekerjaan Lapis perekat/Tack Coat dihampar diatas permukaan yang beraspal.
Permukaan yang akan di Tack Coat dibersihkan dari kotoran menggunakan compressor. Permukaaan jalan yang sudah bersih diberi lapisan Tack Coat aspal emulsi sesuai spesifikasi dengan aspalt sprayer sampai rata dan aspalt sprayer harus dioperasikan sesuai diagram yang telah disetujui direksi. Dalam penyemprotan harus memperhatikan beberapa hal seperti : kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot dan penempatan nozel harus dipasang sesuai ketentuan diagram tersebut, sebelum dan selama penyemprotan. Lebar penyemprotan Tack coat harus dilebihkan + 20 cm dari batas pelaksanaan hot mix yang akan digelar.

1.      Lataston lapis aus (HRS-WC)
Persiapan
·               Sebelum dimulai permukaan jalan yang akan di layer harus dibersihkan terlebih dulu dengan compressor agar bersih dari debu dan kotoran / benda benda asing. Kotoran yang belum terangkat dapat dibersihkan dengan alat bantu.
·               Kesiapan alat-alat paving dan alat Bantu diperiksa kembali.
·               Lokasi penghamparan di marking  terlebih dahulu dengan bantuan tali tambang dan cat.
·               Sebelumnya diukur dan diketahui serta disetujui oleh direksi.
·               Hotmix yang dipakai adalah campuran aspal beton yang terdiri dari aggregate kasar, aggregate halus dan filler serta aspal.
·               Aggregate yang terdiri dari beberapa fraksi harus dicampur dengan perbandingan yang sesuai sehingga didapat gradasi campuran yang diisyaratkan dalam spesifikasi yang ada di RKS. Mengenai syarat-syarat campuran ini terdapat dalam RKS.

Pekerjaan ini dikerjakan setelah pekerjaan lapis perekat selesai. Cara kerjanya sebagai berikut :
a.         Sebelum dimulai permukaan jalan yang akan dilayer harus dibersihkan terlebih dahulu dengan compressor agar bersih dari debu dan kotorangan/benda asing. Bagian yang belum terangkat dapat dibersihkan dengan alat bantu.
b.         AC – WC yang dipakai adalah campuran aspal beton yang terdiri dari aggregate kasar, aggregate halus dan filler serta aspal. Aggregate yang terdiri dari beberapa fraksi harus dicampur dengan perbandingan yang sesuai sehingga didapat gradasi campuran yang diisyaratkan dalam spesifiksi yang ada di rks. Jumlah aspal yang diminta berkisar antara 5 sampai 6,5 persen berat agregat kering.  Mengenai syarat – syarat campuran ini terdapat dalam RKS.


Pengangkutan
AC-WC diangkut dengan dump truck ke lapangan. Bak dump truck yang digunakan untuk mengangkut campuran harus rapat, bersih dan terbuat dari metal yang telah disemprotkan dengan air sabun, fluel oil atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya aspal dengan alas bak. Tiap dump truk harus dilengkapi dengan tutup terpal untuk melindungi campuran dari pengaruh cuaca karena temperatur hotmix ini harus tetap dijaga.

Penghamparan
setelah sampai dilapangan , temperatur harus berkisar antara 120 c – 135 c  dan dituangkan kedalam hoper asphalt finisher dengan cara : dump truck dalam posisi mundur berhenti +/- 15 cm dimuka asphalt finisher, kemudian asphalt finisher menuju tempat dimana roller bar menyentuh roda dump truck. Setelah itu dump truck mulai didorong oleh mesin penghampar dan bergerak bersama sama sambil menuang campuran ke dalam hoper dan dibentuk sesuai dengan kemiringan dan gambar dan RKS.

 Pemadatan
Setelah campuran hotmix digelar seusai dengan ketebalan di rks permukan harus segera diperksa untuk mengawasi kerataan. Bentuk serta ketebalan nya. Apabila tidak sesuai maka harus segera diperbaiki. Pemadatan dapat dilaksanakan apabila hamparan benar-benar dalam kondisi yang dikehendaki serta disetujui oleh direksi. Pemadatan awal 6-8 ton yang bekerja dibelakang alat penghampar sebayak +/- 4 lintasan dengan kecepatan  3-4 km/jam. Setelah pemadatan awal selesai, maka dilakukan pemadatan antar (intermediate rolling) dengan mesin gilas roda karet (pneumatic tire roller). Pemadatan akhir (finishing rolling) dikerjakan dengan mesin gilas tandem roller 8-10 ton kecepatan antar 5-8 km/jam. Pemadatan finishing ini berakhir sampai alur – alur roda bekas tire roller rata/ hilang. Pemadatan ini dimulai dari tepi dan berangsur – angsur bergeser ke tengah dengan sejajar sejalan yang dijejak roda dan harus saling menutup pada lebar yang cukup. Untuk mencegah butir – butir campuran melekat pada roda mesin gilas maka roda tersebut harus selalu dibasahi dengan air. Pemadatan ini harus kontinyu sampai batas temperatur yang disyaratkan oleh RKS. Permukaan lapis harus halus dan rata berbentuk sesuai dengan kemiringan yang disyaratkan. Apabila jalur yang sebelah sudah selesai maka pengerjaan nya dipindahkan ke jalur bersisian.

 Pemadatan
Setelah campuran Hotmix digelar sesuai dengan ketebalan di RKS, permukaan harus segera diperiksa untuk mengawasi kerataan, bentuk serta ketebalannya. Apabila tidak sesuai maka harus segera diperbaiki. Pemadatan dapat dilaksanakan apabila hamparan benar-benar dalam kondisi yang dikehendaki serta disetujui oleh Direksi. Pemadatan awal dengan tandem roller 6-8 ton yang bekerja dibelakang alat penghampar sebanyak + 4 lintasan dengan kecepatan 3-4 km / jam. suhu  1100C ~ 1350C atau sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Setelah pemadatan awal selesai, maka dilakukan pemadatan antara (intermediate rolling) dengan mesin gilas roda karet (Pneumatic Tire Roller). pada suhu 95 0 C ~ 110 0 C atau sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Pemadatan  akhir (Finishing Rolling)  dikerjakan  dengan  mesin  gilas Tandem Roller 8-10 ton, kecepatan antar 3 - 4 km/jam pada suhu  80 0 C ~ 95 0 C atau sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,

Pemadatan finishing ini berakhir sampai alur-alur roda bekas Tire Roller rata/hilang. Pemadatan ini dimulai dari tepi dan berangsur-angsur bergeser ke tengah dengan sejajar as jalan yang dijejak roda dan harus saling menutup pada lebar yang cukup.  Untuk mencegah butir-butir campuran melekat pada roda mesin gilas maka roda tersebut harus selalu dibasahi dengan air.  Pemadatan ini harus kontinyu sampai batas temperatur yang diisyaratkan oleh RKS. Permukaan lapisan harus halus dan rata berbentuk sesuai dengan kemiringan yang diisyaratkan.  Apabila jalur yang sebelah sudah selesai maka pengerjaannya dipindah ke jalur yang bersisian.

2.      Laston lapis Perata (AC-BC(L))
Campuran laston ini terdiri dari agregat dan aspalt. Agregat yang terdiri dari beberapa faksi harus dicampur  dengan  perbandingan  yang  sesuai  sehingga  didapatkan  gradasi  campuran  yang dipersyaratkan dalam spesifikasi.
Terhadap agregat ini ditambahkan asphalt dalam jumlah tertentu sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi ini. Urutan Kerja sebagai berikut:
•       Menggunakan alat berat (cara mekanik)
•       Sebelum  penghamparan  lapis  pondasi  bawah  Aggregat  B  sudah  dilapisi  Lapis  Resap Pengikat-Aspal Cair
•        Campuran AC- BC (L) dari AMP dimuat ke dalam Dump Truck dan diangkut ke lokasi pekerjaan,
•        Campuran AC- BC (L) dihampar dan dipadatkan dengan Tandem Roller & Pneumatic Tire Roller.
•        Selama   pemadatan,   sekelompok   pekerja   akan   merapikan   tepi   hamparan   dengan menggunakan alat bantu

  

e.    Jangka Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai dengan dokumen pengadaan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender atau setara dengan 17 (Tujuh Belas) minggu.
Berdasarkan alokasi waktu yang disediakan tersebut disusun jadwal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan bobot masing-masing item pekerjaan. Jadwal Pelaksanaan ditampilkan pada Diagram berikut :






a.