Kamis, 11 Februari 2016

JUMLAH DAN KUALIFIKAS PERSONIL PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI ADA ATURANNYA

Seringkali jumlah dan kualifikasi personil yang disyaratkan tidak memperhatikan aspek perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli. Contoh kasus pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pembawa Air Baku Lempuyang Kab. Serang. (Kode Paket : RHB-LPY/2016) Nilai HPS 2.224.060.000,00, kualifikasi usaha Perusahaan Kecil  pada kementerian PUPR. Dalam Addendum Dokumen Pengadaan, Persyaratan Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
  •  Site Manager, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Sumber Daya Air MADYA
  •  Pelaksana Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Irigasi MADYA
  • Pelaksana K3 Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keahlian Ahli K3 konstruksi MUDA
  • Juru Ukur, pendidikan D3 Teknik.Geodesi/Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Ukur/Pemetaan
  • Juru Gambar, pendidikan D3 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Gambar/Draftman Sipil
  • Tukang Pasang Batu, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Tukang Pasang Batu
  • Operator, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Operator Mesin Excavator
  • Logistik, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
  • Administrasi, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
  • Keuangan, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun


Ada dua hal yang janggal dalam persyaratan personil ini, pertama penyimpangan terhadap Permen PUPR no 31/PRT/M/2015. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa “(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) “. Artinya persyaratak SKA, apalagi MADYA, tidak akan/perlu dinilai, cukup Tenaga Terampil. Kedua, penyusun Dokumen tidak memperhitungkan beban biaya personil akibat ketidaktahuan atau sebab lain. Andai honor tenaga ahli dihitung menggunakan Billing Rate Inkindo Tahun 2015 dan hanya memperhatikan faktor Pengalaman untuk menilai biaya remunerasi per bulan, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 6 bulan, maka biaya untuk tenaga ahli sekitar 25% dari HPS dikurangi PPN.

Kalau Seperti ini kondisinya, maka penyimpangan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak, potensial dilanggar.

Minggu, 07 Februari 2016

Tinjauan Rab dan Dokumen Pengadaan Pada Pekerjaan Konstruksi


Pembangunan infrastruktur merupakan sektor yang mendapat perhatian sangat serius bagi pemerintahan saat ini. Hal ditunjukan dengan terbitnya Kepres tentang percepatan pembangunan infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur meliputi 3 (tiga) bagian pekerjaan Jasa Konstruksi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan Pengawasan. Masing-masing bagian merupakan satu kesatuan dan memiliki fungsi dan/atau peranan sendiri.
Dalam Proses pengadaan, baik penujukkan maupun lelang, setiap pelaksana pekerjaan harus memenuhi 2 (dua ) komponen persyaratan pelaksanaan pekerjaan, yaitu memenuhi ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengadaan dan biaya yang ditawarkan atau lebih dikenal dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Rencana anggaran biaya merupakan daftar perkiraan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan. Dalam Rencana anggaran biaya disusun jumlah dan satuan_ukuran komponen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan dituangkan dalam bentuk Daftar Kuantitas (Bill of quantity). Komponen yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan dapat berupa satuan pekerjaan atau satuan upah dan/atau material. Satuan Pekerjaan merupakan jenis dan jumlah bahan dan/atau upah diperlukan untuk melakukan satu satuan pekerjaan. Perkalian antara jenis dan jumlah bahan dan/atau upah dengan harga satuan bahan dan/atau upah merupakan harga satuan pekerjaan. Dengan demikian Daftar kuantitas dan Harga atau umumnya disebut Rencana Anggaran Biaya merupakan daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
Dokumen pengadaan merupakan dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa yang ditetapkan oleh pejabat pengguna jasa. Dokumen Pengadaan memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan. Informasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan adalah Pengumuman, Istilah, Bentuk Dokumen Penawaran, Bentuk Kontrak, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak, spesifikasi teknis dan Gambar dsb. Sedangkan ketentuan yang harus ditaati tertuang dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP), Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK).

Pada pekerjaan konstruksi, Dokumen Penawaran terdiri dari Dokumen Penawaran Administrasi, Dokumen Penawaran teknis, Dokumen Penawaran Harga, dan dokumen Kualifikasi. Penawaran administrasi merupakan dokumen yang berisi Surat penawaran dan kelengkapan administrasi Lainnya yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan. Penawaran Teknis meliputi Jadwal Pelaksanaan, Metodologi, spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli dan/atau Personil, Peralatan, Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi(RK3K), Rekapitulasi TKDN. Penawaran Harga Terdiri dari Rekapitulasi Anggaran Biaya, Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Bahan, Harga Satuan Upah, dan Harga Satuan Alat. Sedangkan Dokumen Kualifikasi merupakan Data yang menunjukkan kelayakan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan ditinjau dari aspek legalitas dan Kapabilitas penyedia jasa.

Komponen-komponen yang tertuang dalam Dokumen Penawaran teknis harus memiliki korelasi yang wajar satu dengan yang lain. Jadwal pelaksanaan dan metodologi harus menggambarkan hubungan yang logis dan wajar yang mencerminkan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disediakan. Jumlah, jenis, dan kapasitas Peralatan yang digunakan harus seimbang dengan metode dan kebutuhan yang wajar dalam melaksanakan pekerjaan. Faktor Lokasi dan jadwal penggunaan alat harus sejalan dengan Jadwal pelaksanaan dan metodologi sehingga efektifitas dan efisiensi alat tidak mengganggu target penyelesaian pekerjaan. Demikian pula halnya dengan komposisi dan jumlah personil yang teribat, baik tenaga ahli, tenaga Terampil, maupun buruh/pekerja, harus memiliki korelasi yang baik dengan jadwal dan metodologi pekerjaan. Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Ahli, tenaga Terampil, maupun pekerja yang terlibat harus sesuai dengan kebutuhan substansi pekerjaan dan jadwal yang dibuat untuk menyelesaikan pekerjaan. Jumlah dan/atau Kualifikasi tenaga Kerja yang berlebih akan mencerminkan inefisiensi / Pemborosan biaya pelaksaan pekerjaan. Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi(RK3K) harus disusun sedmikian sehingga faktor kecelakan kerja menjadi minimum dan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi maksimum. Penyusunan RK3k harus mengacu pada substansi pekerjaan dan metodologi pelaksanaan yang digunakan. Resiko K3 yang teridentifikasi merupakan identifikasi Resiko K3 berdasarkan substansi pekerjaan dan Resiko K3 yang timbul pada metodologi pelaksanaan pekerjaan yang digunakan.

Rekapitulasi Anggaran Biaya merupakan kompilasi dari Daftar Kuantitas dan Harga setiap Kelompok Pekerjaan / divisi Pekerjaan. Rekapitulasi Anggaran Biaya sudah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan. Analisis Harga Satuan Pekerjaan adalahperhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untukmendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Analisa harga satuan pekerjaan ini dipengaruhi oleh angka koefisien yang menunjukkan nilai satuan bahan/material, nilai satuan alat, dan nilai satuan upah tenaga kerja. Penjumlah dari hasil perkalian koefisien dengan harga dasar termasuk overhead dan keuntungan menghasilkan harga Satuan Pekerjaan. Dengan kata lain Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya upah, biaya bahan, biaya alat; dan biaya umum atau overhead dan keuntungan.

Korelasi antara dokumen Penawaran teknis dan Dokumen Penawaran Harga terletak pada jadwal Pelaksanaan pekerjaan. Jadwal pelaksanaan disusun berdasarkan pembobotan pekerjaan yang merupakan perbandingan antara nilai (harga) satu pekerjaan terhadap nilai (harga) keseluruhan. Nilai satu jenis pekerjaan dipengaruhi oleh biaya umum atau overhead dan keuntungan. Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya. Dengan demikian, biaya personil merupakan komponen yang dimuat dalam biaya umum atau overhead.

Biaya umum atau overhead merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan. Artinya seluruh biaya yang dikeluarkan diluar biaya bahan, upah dan alat termasuk biaya umum. Pada analisa harga satuan pekerjaan, komponen upah yang dihitung adalah pekerja, tukang, tenaga terampil, operator, dan mandor. Dengan demikian, biaya tenaga ahli yang terlibat atau yang disyaratkan merupakan bagian dari biaya umum atau overhead dan keuntungan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor No. 11/PRT/M/2013 dinyatakan bahwa Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen biaya langsung terdiri atas upah, bahan dan alat.Komponen biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum atau overhead dan keuntungan. Biaya umum merupakan biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran untuk:
a) Biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran
b) Biaya upah pegawai kantor lapangan
c) Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
d) Biaya akuntansi
e) Biaya pelatihan dan auditing
f) Biaya perizinan dan registrasi
g) Biaya iklan, humas dan promosi
h) Biaya penyusutan peralatan penunjang
i) Biaya kantor, listrik, telepon dll
j) Biaya pengobatan pegawai kantor/lapangan
k) Biaya travel, pertemuan/rapat
l) Biaya asuransi di luar peralatan
m) Dan lain sebagainya

Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dibebankan ke dalam biaya umum dan keuntungan. Tarif Pajak penghasilan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dibedakan atas Kualifikasi kecil dengan Tarif 2% Final dan Kualifikasi Non kecil dengan tarif 3% Final.

Biaya asuransi di luar peralatan diantaranya adalah biaya BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 PP No 44 Tahun 2015. Selain itu, termasuk Biaya asuransi di luar peralatan diantaranya adalah biaya jaminan sekurang-kurangnya 0,035% dari nilai kontrak untuk pekerjaan diatas 200.000.000,00 (dua Ratus Juta) Rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor No. 11/PRT/M/2013 dapat diasumsikan bahwa biaya personil yang disyaratkan merupakan bagian dari Biaya upah pegawai kantor lapangan (point b) sehingga biaya personil merupakan beban biaya umum atau overhead dan keuntungan. Besaran atau tarif Tenaga Ahli pada pekerjan Konstruksi belum ada acuan yang tegas. Standar yang dapat dijadikan rujukan adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2013. Hal ini didasarkan pada pengertian Paragraf II Pengertian Biaya Langsung Personil/Remunerasi Tenaga Ahli adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli.

Asumsi Perhitungan biaya Personil diluar Upah Pekerja didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2013. Selain itu, sebagai pembanding digunakan billing rate Inkindo tahun 2015. Hal ini didsarkan pada pasal 66 ayat 7 PP No 4 Tahun 2015. Seringkali Jumlah dan kualifikasi personil yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan belum memperhitungkan aspek biaya Personil diluar Upah Pekerja.

Contoh Kasus :
1.       Paket Pekerjaan dengan Nilai HPS 4.724.650.000,-
Sesuai Dokumen Pengadaan, Daftar Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan

NO
POSISI
PENDIDIKAN
PENGALAMAN KERJA
SERTIFIKAT
JML
Jangka Waktu (Bln)
1
Project Manager
S.1 Teknik Sipil
10 Th
SKA Madya SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
1
7
2
Site Manager
S.1 Teknik Sipil
10 Th
SKA Madya SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
1
7
3
Quality/Quantity Control
S.1 Teknik Sipil
5 Th
SKA Madya Sistem Manajemen Mutu
1
7
4
Pelaksana K 3 Konstruksi
S.1 Teknik Sipil
5 Th
SKA Ahli Madya K3 Konstruksi
1
7
5
Pelaksana Konstruksi
S.1 Teknik Sipil
5 Th
SKA Muda SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
1
7
6
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas
D.3 Teknik Sipil
10 Th
SKTK Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan SDA
1
7
7
Juru Gambar
D.3 Teknik Sipil
3 Th
SKTK Juru Gambar/ Draftman Sipil
1
7
8
Juru Ukur
D3 Teknik Sipil/ Teknik Geodesi
3 Th
SKTK Teknisi Survey Pemetaan
1
7
9
Tukang Pekerjaan Tanah
SLTA/SMK
3 Th
SKTK Tukang Pekerjaan Tanah/Earthmoving
1
7
10
Logistik
SLTA/SMK
3 Th
-
1
7
11
Administrasi
S1 Umum
3 Th
-
1
7
12
Keuangan
S1 Akuntasi
3 Th
-
1
7

Jangka waktu pelaksanaan adalah 210 hari kalender atau setara dengan 7 (tujuh) bulan
Asumsi :
a.       Tenaga Ahli Pelaksana Kualitas dan Kuantitas, Juru Gambar, Juru Ukur, Tukang Pekerjaan Tanah merupakan bagian dari tenaga kerja langsung
b.      Besarana Maksimum biaya Langsung Personil perbulan pada SE Menteri PU Nomor 03/SE/M/2013, Pengalaman > 4 tahun, dibuat setara dengan pengalaman 4
c.       Besaran Upah Tenaga Logistik, administrasi, dan keuangan, setara dengan UMK

NO
POSISI
Tarif SE  03/SE/M/2013
Billing Rate Inkindo 2015
 Tarif  (x1000)
 Indeks
Nilai (x1000)
Tarif (x1000)
Indeks
Nilai (x1000)
1
Project Manager
    33.500,00
0,9090
213.160,50
   27.250,00
0,9540
181.975,50
2
Site Manager
    33.500,00
0,9090
213.160,50
   27.250,00
0,9540
181.975,50
3
Quality/Quantity Control
    33.500,00
0,9090
213.160,50
   19.750,00
0,9540
131.890,50
4
Pelaksana K 3 Konstruksi
    33.500,00
0,9090
213.160,50
   19.750,00
0,9540
131.890,50
5
Pelaksana Konstruksi
    26.400,00
0,9090
167.983,20
   19.750,00
0,9540
131.890,50
6
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas


-  
-  
-  
-  
7
Juru Gambar


-  
-  
-  
-  
8
Juru Ukur


-  
-  
-  
-  
9
Tukang Pekerjaan Tanah


-  
-  
-  
-  
10
Logistik
       3.010,50
1,00
21.073,50
       3.010,50
1,00
21.073,50
11
Administrasi
       3.010,.50
1,00
21.073,50
       3.010,50
1,00
21.073,50
12
Keuangan
       3.010,50
1,00
21.073,50
       3.010,50
1,00
21.073,50
:






 Jumlah Total

1.083.845,70


822.843,00






 HPS

4.724.650,00


4.724.650,00
 HPS-PPN

4.295.136,.36


4.295.136,.36






 % Biaya Tenaga Ahli thd HPS-PPN
25,23


19,16

d.      Besaran Biaya Tenaga Ahli dihitung dengan basis UMK dan Perubahan Indeks Untuk Ahli Madya 3 kali UMK, Ahli Muda 2 kali UMK, Indeks Resiko Jabatan diberi Nilai 1 Untuk Manager ,  dan 0,5 Ahli Lainnya.
NO
POSISI
Perkiraan Kurang Lebih
Tarif (UMK)
Indeks
Nilai
1
Project Manager
     3.010.500,00
4
         84.294.000,00
2
Site Manager
     3.010.500,00
4
         84.294.000,00
3
Quality/Quantity Control
     3.010.500,00
3,5
         73.757.250,00
4
Pelaksana K 3 Konstruksi
     3.010.500,00
3,5
         73.757.250,00
5
Pelaksana Konstruksi
     3.010.500,00
2,5
         52.683.750,00
6
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas
-  
-  
-  
7
Juru Gambar
-  
-  
-  
8
Juru Ukur
-  
-  
-  
9
Tukang Pekerjaan Tanah
-  
-  
-  
10
Logistik
     3.010.500,00
1
         21.073.500,00
11
Administrasi
     3.010.500,00
1
         21.073.500,00
12
Keuangan
     3.010.500,00
1
         21.073.500,00



 Jumlah Total


      432.006.750,00




 HPS


  4.724.650.000,00
 HPS-PPN


  4.295.136.363,64




% Biaya Tenaga Ahli thd HPS-PPN


10,05804504
Dengan demikian biaya Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada Kasus diatas Sekurang-kurangnya 10 % dari Nilai HPS dikurangi PPN.

Biaya PPH untuk paket Pekerjaan ini adalah 3% Final
Biaya BPJS untuk paket Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
-          Asumsi Nilai Kontrak sama dengan nilai HPS.
-          Tarif BPJS untuk nilai Kontrak Sampai dengan 1 M,
o   JKK                 : 0,51 % x 1.000.000.000,00 = 5.100.000,00
o   JKM                : 0,07 % x 1.000.000.000,00 =     700.000,00
-          Tarif BPJS Selisih yaitu 4.724.650.000,00 – 1.000.000.000,00 
o   JKK                 : 0,11 % x 3.724.650.000,00 = 4.097.115,00
o   JKM                : 0,01 % x 3.724.650.000,00 =    372.465,00
-          Total Biaya BPJS = 10.269.580,00 atau setara dengan 0,217 %

Biaya asuransi di luar peralatan diantaranya adalah biaya jaminan Pelaksanaan dan Biaya Jaminan Pemeliharaan. Jaminan dapat diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi. Perhitungan Biaya Asuransi yang diterbiykan oleh Perusahaan Asuransi,  dipilih untuk memperkecil Biaya umum.
-          Dasar Perhitungan Jaminan 5 % x  Kontrak, Masa Jaminan 3 kali Tarif (210 hari/90 hari Tarif)
-          Nilai Jaminan Pelaksanaan 5%x0,35%x3=0,0525%
-          Nilai Jaminan Pemeliharaan 5%x0,35%x3=0,0525%
-          Total Biaya Jaminan/Asuransi = 0,105%

Berdasarkan uraian diatas, maka biaya yang harus dikeluarkan sebagai biaya umum kurang-lebih sekitar 13,38 %

Mengacu pada Perka LKPP No 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN, maka untuk paket tersebut keuntungan yang akan diperoleh adalah 1,62%
Jika Penurunan Harga Penawaran sampai 9,62 %, maka pelaksana pekerjaan memiliki potensial kerugian sebesar 8% dari nilai kontrak