Seringkali
jumlah dan kualifikasi personil yang disyaratkan tidak memperhatikan aspek
perhitungan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli. Contoh
kasus pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Pembawa Air Baku Lempuyang Kab. Serang. (Kode Paket : RHB-LPY/2016) Nilai HPS 2.224.060.000,00, kualifikasi usaha Perusahaan Kecil pada kementerian PUPR. Dalam Addendum Dokumen
Pengadaan, Persyaratan Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan adalah
- Site Manager, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Sumber Daya Air MADYA
- Pelaksana Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 5 tahun, sertifikat Keahlian Ahli Irigasi MADYA
- Pelaksana K3 Konstruksi, pendidikan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keahlian Ahli K3 konstruksi MUDA
- Juru Ukur, pendidikan D3 Teknik.Geodesi/Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Ukur/Pemetaan
- Juru Gambar, pendidikan D3 Teknik Sipil, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Juru Gambar/Draftman Sipil
- Tukang Pasang Batu, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Tukang Pasang Batu
- Operator, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 4 tahun, sertifikat Keterampilan Kerja Operator Mesin Excavator
- Logistik, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
- Administrasi, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
- Keuangan, pendidikan SLTA/SMK/Sederajat, Pengalaman kerja 3 tahun
Ada dua hal
yang janggal dalam persyaratan personil ini, pertama penyimpangan terhadap Permen
PUPR no 31/PRT/M/2015. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa “(2) Penilaian personil manajerial
(ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil
tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk
usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil) “. Artinya persyaratak
SKA, apalagi MADYA, tidak akan/perlu dinilai, cukup Tenaga Terampil. Kedua, penyusun
Dokumen tidak memperhitungkan beban biaya personil akibat ketidaktahuan atau
sebab lain. Andai honor tenaga ahli dihitung menggunakan Billing Rate Inkindo
Tahun 2015 dan hanya memperhatikan faktor Pengalaman untuk menilai biaya
remunerasi per bulan, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan 6 bulan, maka biaya untuk
tenaga ahli sekitar 25% dari HPS dikurangi PPN.
Kalau Seperti ini kondisinya, maka penyimpangan ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak, potensial dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar