Senin, 25 April 2016

PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI

Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem manajemen perusahaan jasa konstruksi. Sistem ini dijalankan secara bersamaan dengan pengendalian produktifitas dan efisiensi pada pengelolaan perusahaan. Sistem ini berjalan secara simultan antara satu sub sistem (satu paket pekerjaan) dengan sub sistem yang lain (paket pekerjaan lainnya). Hal ini dimungkinkan mengingat Perusahaan Jasa Konstruksi dapat mengerjakan lebih dari satu Paket Pekerjaan. Semakin banyak paket pekerjaan yang dilaksanakan, akan semakin banyak sub sistem yang berperan dalam sistem manajamen perusahaan.
Dalam Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K) proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Proses tersebut ditujukan pada elemen-elemen pembentuk sistem, yaitu :
a. Kebijakan K3;
b. Perencanaan K3;
c. Pengendalian Operasional;
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum)

Untuk memahami penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi, harus dimulai dengan memahami definisi/istilah atau terminologi tentang komponen pokok Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Pengertian Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan demikian terdapat beberapa pokok pikiran tentang SMK3, yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan (subsistem), pengendalian resiko pada kegiatan kerja, pengendalian resiko pada tempat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.

Setara dengan pokok pikiran dalam PP No 50 Tahun 2012, pokok pikiran pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 dibuat spesifik yaitu pekerjaan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai), Bina Marga (jalan,Jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar)  dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem perpipaan air minum dan lain-lain). (Permen PU No 11/PRT/M/2013 ttg Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum)

SMK3 Konstruksi diterapkan padaTahapan sebagai berikut :
      a.       Tahap Pra Konstruksi
Tahap pra Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) macam pekerjaan, yaitu Tahapan Rancangan Konseptual, Tahapan Penyusunan DED (Detailed Engineering Design), Tahapan Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/jasa. Dari ketiga tahapan pra konstruksi, tahap Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa merupakan pintu masuk pertama dalam penerapan K3. Penyusunan dokumen Pemilihan Penyedia Barang/jasa pelaksana Rancangan dan/atau Perencana (Penyusunan DED) wajib mensyaratkan aspek K3, sehingga produk dari Tahap Rancangan dan/atau Perencanaan (Penyusunan DED) sudah memuat telaahan K3, Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, dan biaya K3. Oleh karena itu, dalam setiap pekerjaan perencanaan harus memuat syarat adanya ahli K3 agar produk perencanaan sudah memuat aspek K3.

Dalam Kaitannya dengan penerapan SMK3 Konstruksi, Tugas Penyedia Jasa Pekerjaan Pra Konstruksi seperti Studi Kelayakan, Studi Identifikasi dan desain, dsb adalah mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan. Dokumen hasil identifikasi dan analisis ini merupakan dasar bagi pengguna jasa Pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang selanjutnya menjadi salah satu syarat teknis penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencana Konstruksi meliputi membuat telaahan aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan Konstruksi.

Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencana Konstruksi meliputi membuat telaahan aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan Konstruksi. Implikasinya adalah Penyedia Jasa Perencana Konstruksi harus memiliki Ahli K3 Konstruksi yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan termasuk biaya Penyelenggaraan K3 Konstruksi.

       b.      Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement)
Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atau Tahap pelelangan, dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis dan memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan. Artinya, persyaratan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi sudah menunjukkan bahwa pekerjaan yang dimaksud memiliki potensi Bahaya Tinggi atau hasil dari pekerjaan yang dimaksud digunakan untuk pekerjaan yang memiliki potensi Bahaya Tinggi, sedangkan persyaratan Petugas K3 menunjukkan bahwa pekerjaan yang sedang atau akan dilelangkan memiliki potensi bahaya rendah. Demikian juga dengan persyaratan Sertifikat SMK3 atau yang setara seperti OHSAS 18001, mengindikasikan bahwa pekerjaan memiliki potensi bahaya tinggi.

Rencana Keselamatan dan Kesehatan kerja Konstruksi disusun oleh penyedia jasa yang merupakan bagian dari dokumen teknis dalam dokumen penawaran. Pada Pekerjaan Jasa Konsultansi, RK3K merupakan bagian dari usulan teknis dan dapat dijadikan lampiran pada dokumen teknis. Sedangkan pada pekerjaan Jasa pelaksana konstruksi RK3K merupakan dokumen teknis yang merupakan bagian dari dokumen penawaran.

Biaya penerapan K3 konstruksi dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian resiko K3 Konstruksi. Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi dialokasikan dalam biaya umum atau overhead yang merupakan komponen penyusun HPS. Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi meliputi :
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan promosi K3;
c. Alat pelindung kerja;
d. Alat pelindung diri;
e. Asuransi dan perijinan;
f. Personil K3;
g. Fasilitas sarana kesehatan;
h. Rambu-rambu; dan
i. Lain-lain terkait pengendalian risiko K3.

Dalam Permen PU No 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Bagian 3 : Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Bina Marga, biaya penyelenggaraan SMK3 dapat ditetapkan sebagai satu Mata Pembayaran Pekerjaan, yaitu pada Divisi 1, seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

      c.       Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap awal Pelaksanaan konstruksi dilakukan presentasi RK3K, telaah, dan pengesahan RK3K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak konstruksi dan menjadi acuan penerapan dan acuan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi . Presentasi dan telaah RK3K Konstruksi dilaksanakan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi / Pre Construction meeting (PCM) oleh penyedia jasa untuk selanjutnya direvisi dan disahkan dan diandatangani oleh PPK. Sebagai bagian dari kontrak, apabila terjadi perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan dilakukan penyesuaian mengikuti perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang kontrak kerja konstruksi.

Pada Tahap pelaksanaan Konstruksi, penyedia jasa wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi. Program perlindungan tenaga kerja sekurang-kurangnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian sebagaimana diatur dalam PP No 44 Tahun 2015.

Program pengendalian resiko K3 Konstruksi dilakukan secar terus-menerus untuk mencapai Kebijakan dan Tujuan SMK3 Konstruksi. Pengendalian resiko K3 Konstruksi dilakukan dengan cara melakukan inspeksi terhadap tempat kerja, Peralatan Kerja, cara kerja, alat pelindung Kerja, alat pelindung diri, rambu-rambu, dan lingkungan kerja konstruksi.

Hasil pelaksanaan RK3K didokumentasikan oleh penyedia jasa dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat secara berkala sesuai dengan ketentuan pelaporan pelaksanaan pekerjaan. Laporan pelaksanaan RK3K memuat dokumentasi kejadian kecelakaan kerja dan lampiran arsip laporan-laporan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, laporan pelaksanaan K3 memuat hasil evaluasi kinerja RK3K, perbaikan dan peningkatan kinerja RK3K dalam rangka menjamun kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.

       d.      Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dimulai dengan Pre Construction meeting (PCM) dan diakhir dengan serah terima Pekerjaan atau Provision Hand Order (PHO). Pada tahap serah terima pekerjaan dilakukan uji coba dan laik fungsi sistem atau bangunan. Penerapan K3 Konstruksi pada tahap ini, selain disusun prosedur penerapan K3 pada pekerjaan uji coba dan laik fungsi juga disusun laporan hasil akhir penerapan K3 untuk memastikan bahwa RK3K yang disepakati sudah dilaksanakan dengan baik. Laporan Akhir hasil Penerapan K3 hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, laporan-laporan kejadian kecelakaan kerja, dan usulan perbaikan SMK3 untuk proyek sejenis yang akan datang. Laporan ini merupakan bagian harus harus dipenuhi dalam persyaratan serah terima pekerjaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar