Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem manajemen perusahaan jasa konstruksi.
Sistem ini dijalankan secara bersamaan dengan pengendalian produktifitas dan
efisiensi pada pengelolaan perusahaan. Sistem ini berjalan secara simultan
antara satu sub sistem (satu paket pekerjaan) dengan sub sistem yang lain
(paket pekerjaan lainnya). Hal ini dimungkinkan mengingat Perusahaan Jasa
Konstruksi dapat mengerjakan lebih dari satu Paket Pekerjaan. Semakin banyak
paket pekerjaan yang dilaksanakan, akan semakin banyak sub sistem yang berperan
dalam sistem manajamen perusahaan.
Dalam Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi
(SMK3K) proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan
pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien.
Proses tersebut ditujukan pada elemen-elemen pembentuk sistem, yaitu :
a. Kebijakan K3;
b. Perencanaan K3;
c. Pengendalian Operasional;
d. Pemeriksaan dan
Evaluasi Kinerja K3; dan
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3
(Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum)
Untuk
memahami penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi, harus dimulai dengan
memahami definisi/istilah atau terminologi tentang komponen pokok Sistem
Manajemen K3 Konstruksi. Pengertian Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No 50
Tahun 2012 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan demikian
terdapat beberapa pokok pikiran tentang SMK3, yaitu bagian dari sistem manajemen
perusahaan (subsistem), pengendalian resiko pada kegiatan kerja, pengendalian
resiko pada tempat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang
terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan
kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Setara
dengan pokok pikiran dalam PP No 50 Tahun 2012, pokok pikiran pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 dibuat spesifik yaitu pekerjaan
konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan
gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa
pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang
pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air
dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan
lepas pantai), Bina Marga (jalan,Jembatan, jalan layang, terowongan jalan,
saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar)
dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan
permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem perpipaan air
minum dan lain-lain). (Permen PU No 11/PRT/M/2013 ttg Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum)
SMK3 Konstruksi
diterapkan padaTahapan sebagai berikut :
a.
Tahap Pra Konstruksi
Tahap pra Konstruksi terdiri dari 3 (tiga) macam pekerjaan, yaitu Tahapan
Rancangan Konseptual, Tahapan Penyusunan DED (Detailed Engineering Design), Tahapan Penyusunan Dokumen Pemilihan
Penyedia Barang/jasa. Dari ketiga tahapan pra konstruksi, tahap Penyusunan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa merupakan pintu masuk pertama dalam
penerapan K3. Penyusunan dokumen Pemilihan Penyedia Barang/jasa pelaksana
Rancangan dan/atau Perencana (Penyusunan DED) wajib mensyaratkan aspek K3,
sehingga produk dari Tahap Rancangan dan/atau Perencanaan (Penyusunan DED)
sudah memuat telaahan K3, Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala
Prioritas, Pengendalian Risiko, dan biaya K3. Oleh karena itu, dalam setiap
pekerjaan perencanaan harus memuat syarat adanya ahli K3 agar produk
perencanaan sudah memuat aspek K3.
Dalam Kaitannya dengan
penerapan SMK3 Konstruksi, Tugas Penyedia Jasa Pekerjaan Pra Konstruksi seperti
Studi Kelayakan, Studi Identifikasi dan desain, dsb adalah mengidentifikasi dan
menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan.
Dokumen hasil identifikasi dan analisis ini merupakan dasar bagi pengguna jasa
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun potensi bahaya, jenis bahaya dan
identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang selanjutnya menjadi salah satu syarat
teknis penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, Tugas dan
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencana Konstruksi meliputi membuat telaahan
aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan Konstruksi.
Berdasarkan uraian diatas,
diketahui bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencana Konstruksi
meliputi membuat telaahan aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan Konstruksi.
Implikasinya adalah Penyedia Jasa Perencana Konstruksi harus memiliki Ahli K3
Konstruksi yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan mengidentifikasi
dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan
termasuk biaya Penyelenggaraan K3 Konstruksi.
b.
Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
(Procurement)
Pada Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa atau Tahap pelelangan, dokumen
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat persyaratan K3 Konstruksi yang
merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis dan memuat ketentuan tentang
kriteria evaluasi RK3K. Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib
dipersyaratkan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat
SMK3 perusahaan. Artinya, persyaratan rekrutmen Ahli K3 Konstruksi sudah
menunjukkan bahwa pekerjaan yang dimaksud memiliki potensi Bahaya Tinggi atau
hasil dari pekerjaan yang dimaksud digunakan untuk pekerjaan yang memiliki
potensi Bahaya Tinggi, sedangkan persyaratan Petugas K3 menunjukkan bahwa
pekerjaan yang sedang atau akan dilelangkan memiliki potensi bahaya rendah.
Demikian juga dengan persyaratan Sertifikat SMK3 atau yang setara seperti OHSAS
18001, mengindikasikan bahwa pekerjaan memiliki potensi bahaya tinggi.
Rencana Keselamatan dan Kesehatan kerja Konstruksi disusun oleh penyedia
jasa yang merupakan bagian dari dokumen teknis dalam dokumen penawaran. Pada
Pekerjaan Jasa Konsultansi, RK3K merupakan bagian dari usulan teknis dan dapat
dijadikan lampiran pada dokumen teknis. Sedangkan pada pekerjaan Jasa pelaksana
konstruksi RK3K merupakan dokumen teknis yang merupakan bagian dari dokumen
penawaran.
Biaya penerapan K3 konstruksi dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh
pengendalian resiko K3 Konstruksi. Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi
dialokasikan dalam biaya umum atau overhead
yang merupakan komponen penyusun HPS. Biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi meliputi
:
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan promosi K3;
c. Alat pelindung kerja;
d. Alat pelindung diri;
e. Asuransi dan perijinan;
f. Personil K3;
g. Fasilitas sarana kesehatan;
h. Rambu-rambu; dan
i. Lain-lain terkait pengendalian risiko K3.
Dalam Permen PU No
11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum, Bagian 3 : Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Bina Marga, biaya
penyelenggaraan SMK3 dapat ditetapkan sebagai satu Mata Pembayaran Pekerjaan,
yaitu pada Divisi 1, seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
c.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap awal Pelaksanaan
konstruksi dilakukan presentasi RK3K, telaah, dan pengesahan RK3K yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak konstruksi dan
menjadi acuan penerapan dan acuan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi . Presentasi
dan telaah RK3K Konstruksi dilaksanakan pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi / Pre Construction
meeting (PCM) oleh penyedia jasa untuk selanjutnya direvisi dan disahkan
dan diandatangani oleh PPK. Sebagai bagian dari kontrak, apabila terjadi perubahan
dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan dilakukan
penyesuaian mengikuti perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang kontrak kerja
konstruksi.
Pada Tahap pelaksanaan
Konstruksi, penyedia jasa wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi. Program
perlindungan tenaga kerja sekurang-kurangnya program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan jaminan kematian sebagaimana diatur dalam PP No 44 Tahun 2015.
Program pengendalian resiko K3
Konstruksi dilakukan secar terus-menerus untuk mencapai Kebijakan dan Tujuan
SMK3 Konstruksi. Pengendalian resiko K3 Konstruksi dilakukan dengan cara
melakukan inspeksi terhadap tempat kerja, Peralatan Kerja, cara kerja, alat
pelindung Kerja, alat pelindung diri, rambu-rambu, dan lingkungan kerja
konstruksi.
Hasil pelaksanaan RK3K
didokumentasikan oleh penyedia jasa dan menjadi bagian dari laporan pelaksanaan
pekerjaan yang dibuat secara berkala sesuai dengan ketentuan pelaporan
pelaksanaan pekerjaan. Laporan pelaksanaan RK3K memuat dokumentasi kejadian
kecelakaan kerja dan lampiran arsip laporan-laporan yang wajib dilakukan oleh
penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, laporan
pelaksanaan K3 memuat hasil evaluasi kinerja RK3K, perbaikan dan peningkatan
kinerja RK3K dalam rangka menjamun kesesuaian dan efektifitas penerapan RK3K.
d.
Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi dimulai dengan Pre
Construction meeting (PCM) dan diakhir dengan serah terima Pekerjaan atau
Provision Hand Order (PHO). Pada tahap serah terima pekerjaan dilakukan uji
coba dan laik fungsi sistem atau bangunan. Penerapan K3 Konstruksi pada tahap
ini, selain disusun prosedur penerapan K3 pada pekerjaan uji coba dan laik
fungsi juga disusun laporan hasil akhir penerapan K3 untuk memastikan bahwa
RK3K yang disepakati sudah dilaksanakan dengan baik. Laporan Akhir hasil
Penerapan K3 hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat
kerja, laporan-laporan kejadian kecelakaan kerja, dan usulan perbaikan SMK3
untuk proyek sejenis yang akan datang. Laporan ini merupakan bagian harus harus
dipenuhi dalam persyaratan serah terima pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar