Rabu, 17 Mei 2017

Satuan Pekerjaan LS

Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2015, Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Artinya, jumlah dan/atau bobot pekerjaan yang dibayar diukur berdasarkan hasil opname lapangan dibandingkan dengan volume kontrak.

Pekerjaan yang menggunakan satuan LS menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak terukur secara pasti. Akibatnya, pembayaran tidak dapat dihitung dari progres dan hanya dapat dibayar apabila sudah dinyatakan selesai 100% untuk pekerjaan yang menggunakan satuan LS. Apabila pekerjaan tidak selesai 100%, maka pekerjaan yang bersifat umum seperti air kerja dan listrik kerja yang menggunakan satuan LS berdasarkan terminologi lumpsum tidak dapat dibayar.

Penetapan satuan Lumpsum (LS) harus mempertimbangkan bobot item pekerjaan dan implikasi terhadap pekerjaan secara ksesluruhan. Hal terkait dengan perhitungan progres pekerjaan baik pada Mutual Check maupun termin. Jika bobot item pekerjaannya rendah, penggunaan satuan LS dapat digunakan. Sebaliknya, jika bobotnya besar lebih baik diurai menjadi sub item penunjang. 

Misalnya, pada pekerjaan Septik Tank Pabrikasi (STP/Biseptik tank) atau Bak Penampungan Air Ukuran Besar. Penggunaan satuan LS akan menjadi sulit pada penentuan bobot pekerjaan karena harus dinilai berdasarkan berfungsinya Alat sebagai sebuah sistem. Contoh lain adalah pada item pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi.

Untuk pekerjaan Listrik dan Air kerja sebaiknya diurai dalam jumlah bulan berdasarkan perkiraan jangka waktu penyelesaian. Sedangkan untuk pekerjaan Mobilisasi dan demoilisasi alat diurai menjadi pekerjaan mobilisasi dan pekerjaan demobilisasi untuk setiap jenis peralatan. Dalam kasus pekerjaan Septik Tank Pabrikasi (STP/Biseptik tank) dapat diurai menjadi pekerjaan pengadaan STP, blower, instalasi perpipaan (inlet, outlet dsb), instalasi elektrikal, dan testing dan commissioning. Dengan demikian, perhitungan progres menjadi lebih terukur dan lebih mudah mempertangungjawabkannya.

3 komentar: