Sabtu, 20 Mei 2017

AHSP Gedung

Berikut Adalah COntoh Format Lain Analisa Harga Satuan Pekerjaan Gedung, diambil dari AHSP Kabupaten Bogor.

AHSP Pekerjaan Gedung

Semoga bermanfaat

Rabu, 17 Mei 2017

Satuan Pekerjaan LS

Berdasarkan Perpres No 4 Tahun 2015, Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Artinya, jumlah dan/atau bobot pekerjaan yang dibayar diukur berdasarkan hasil opname lapangan dibandingkan dengan volume kontrak.

Pekerjaan yang menggunakan satuan LS menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak terukur secara pasti. Akibatnya, pembayaran tidak dapat dihitung dari progres dan hanya dapat dibayar apabila sudah dinyatakan selesai 100% untuk pekerjaan yang menggunakan satuan LS. Apabila pekerjaan tidak selesai 100%, maka pekerjaan yang bersifat umum seperti air kerja dan listrik kerja yang menggunakan satuan LS berdasarkan terminologi lumpsum tidak dapat dibayar.

Penetapan satuan Lumpsum (LS) harus mempertimbangkan bobot item pekerjaan dan implikasi terhadap pekerjaan secara ksesluruhan. Hal terkait dengan perhitungan progres pekerjaan baik pada Mutual Check maupun termin. Jika bobot item pekerjaannya rendah, penggunaan satuan LS dapat digunakan. Sebaliknya, jika bobotnya besar lebih baik diurai menjadi sub item penunjang. 

Misalnya, pada pekerjaan Septik Tank Pabrikasi (STP/Biseptik tank) atau Bak Penampungan Air Ukuran Besar. Penggunaan satuan LS akan menjadi sulit pada penentuan bobot pekerjaan karena harus dinilai berdasarkan berfungsinya Alat sebagai sebuah sistem. Contoh lain adalah pada item pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi.

Untuk pekerjaan Listrik dan Air kerja sebaiknya diurai dalam jumlah bulan berdasarkan perkiraan jangka waktu penyelesaian. Sedangkan untuk pekerjaan Mobilisasi dan demoilisasi alat diurai menjadi pekerjaan mobilisasi dan pekerjaan demobilisasi untuk setiap jenis peralatan. Dalam kasus pekerjaan Septik Tank Pabrikasi (STP/Biseptik tank) dapat diurai menjadi pekerjaan pengadaan STP, blower, instalasi perpipaan (inlet, outlet dsb), instalasi elektrikal, dan testing dan commissioning. Dengan demikian, perhitungan progres menjadi lebih terukur dan lebih mudah mempertangungjawabkannya.

Contoh Indikasi Konspirasi Pelelangan


Dalam dokumen lelang, baik versi LKPP maupun Versi PUPR terdapat beberapa hal yang menjadi titik lemah yang sering dijadikan landasan untuk mengatur pemenang lelang melalui dokumen Pelelangan. Indikasi adanya persekongkolan yang sulit dibuktikan yang dituangkan dalam dokumen lelang terjadi hampir di seluruh LPSE. Ada paket-paket pekerjaan tertentu yang dilelang pada sebuah LPSE menunjukkan adanya indikasi tersebut. 

Kelemahan utama terletak pada dualisme Standar dokumen dan aturan turunannya. Aturan turunan yang digunakan untuk dokumen lelang yang mengacu pada SDP LKPP adalah Perka LKPP, sedangkan pada dokumen lelang berdasarkan SDP PUPR mengacu pada peraturan menteri. Parargraf Pertama Bab I Umum SDP berbasis SDP LKPP sesuai Perpres No 4 Tahun 2015 berbunyi :

Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.

Berdasarkan klausul ini, maka tidak ada ketentuan yang secara tegas merujuk pada peraturan menteri teknis. Akibatnya, demi kepentingan persekongkolan, dimasukkan aturan-aturan lain SECARA PARSIAL sesuai selera para pihak yang bersekongkol. Kondisi ini kemudian berkembang ke arah persyaratan lain pada dokumen lelang dan pada proses pelaksanaan pelelangan.

Bentuk-bentuk indikasi adanya persekongkolan umumnya terdapat pada Lembar Data Kualifikasi (LDK), Lembar Data Pemilihan (LDP) atau Instruksi Kepada Peserta (IKP). bentuk-bentuk indikasi tersebut diantaranya adalah :
  • Persyaratan kualifikasi perusahaan
Persyaratan kualifikasi merupakan tahap awal dalam menilai kelayakan sebuah perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan. Peserta yang Lulus Evaluasi Kualifikasi berhak untuk dievaluasi pada tahap pemilihan. Persyaratan Kualifikasi tidak boleh dicampuradukan dengan persyaratan pemilihan. Misalnya Persyaratan memiliki dukungan bahan yang merupakan persyaratan pemilihan menjadi persyaratn kualifikasi.
Indikasi yang paling sering adalah Persyaratan kualifikasi yang mengharuskan memiliki dukungan bahan, SBU yang tidak relevan, personil yang relevan, peralatan peralatan yang tidak ada manfaatnya dan sebagainya.
Contoh kasus persyaratan SBU. Persyaratan SBU EL-010 pada pekerjaan bangunan gedung sederhana, SBU BG-002 untuk bangunan 2 (dua) Lantai, TI-501 untuk proyek yang pembayarannya tidak Turn Key (Terima Jadi), SI-003 pada pekerjaan perpipaan air minum, IPAL.
Contoh kasus persyaratan Personil. Persyaratan SKA Madya Pada pekerjaan dengan nilai kurang dari 2 Milyar, Persyaratan SKA Elektrikal untuk pekerjaan Gedung Sederhana (1 lantai), Ahli Utama 3 SKA pada satu orang dan sebagainya, SKT yang aneh-aneh yang tidak ditunjang dengan bobot pekerjaan untuk mendukung persyaratan tersebut. Sedangkan personil yang seharusnya ada, malah tidak dipersyaratkan.
contoh kasus persyaratan peralatan. Persyaratan Perlatan Ptyre roller pada Pekerjaan Rigid, Persyaratan Persyaratan Excavator 80-140 HP pada pekerjaan dengan Volume yang tidak efisien (bobot pekerjaan Galian <5% ) dan pada analisa tidak ada perhitungan penggunaan excavator, dan sebagainya. Sebaliknya peralatan yang seharusnya ada, tidak disyaratkan.
Penggunaan Persyaratan sebagaiman pada contoh-contoh diatas masih dimungkinkan jika bobot pekerjaan memungkinkan, misalnya dipersyaratkan SBU EL-010 karena bobot pekerjaan Elektrikal lebih dari 25% atau ada pekerjaan Jaringan Listrik Arus Kuat. Demikian pula dengan persyaratan personil dan peralatan.
Persyaratan berlebihan atau tidak logis. Misalnya dalam hal menilai kemampuan keuangan perusahaan/kepemilikan modal; selain persyaratan dukungan bank juga disyaratkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik serta bukti rekening koran; 3 buah persyaratan yang substansinya sama. Terkesan Pokja seperti superman yang mampu menilai keabsahan akuntan publik dan memiliki kemampuan menelaah laporan keuangan yang sudah diaudit. Sedangkan disisi aspek teknis pekerjaan yang dilelangkan yang merupakan kewajiban pokja diabaikan. Hal ini tercermin dari jawaban aanwizjing.
 
  • Persyaratan diunggah pada addendum sesudah masa penjelasan pekerjaan dan bukan jawaban atas pertanyaan peserta
Masih banyak bentuk-bentuk indikasi persekongkolan yang dapat disaksikan pada proses lelang yang katanya tranparan, fair, dan akuntable,

Minggu, 14 Mei 2017

Contoh AHSP Pekerjaan Gedung Sederhana

Seringkali dalam dokumen lelang banyak komponen-komponen yang penting atau harus ada terlupakan. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh POKJA atau PPK atau Konsultan perencana, pembangunan akan dilakukan bertahap sehingga ada beberapa bagian yang ditunda. Pendapat seperti ini tidak salah, apabila dalam perencanaan penganggaran atau pentahapan pelaksanaan pembangunan sudah mempertimbangkan syarat-syarat yang diperlukan agar bangunan dapat berfungsi. Pertimbangan yang lain adalah apakah tahapan yang dilakukan akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan pada tahap berikutnya.
Berdasarkan Jenisnya, bangunan dibedakan atas bangunan sederhana dan bangunan tidak sederhana. Contoh bangunan sederhana adalah bangunan Gedung  1 (satu) Lantai. Mengacu pada AHSP berdasarkan Permen PUPR No 28 Tahun 2016, Level 2 AHSP RKB ini terdiri dari :
1     Persiapan
2.       Pekerjaan Tanah
3.       Pekerjaan Pondasi
4.       Pekerjaan Beton
5.       Pekerjaan Besi dan Alumunium
6.       Pekerjaan dinding pasangan
7.       Pekerjaan Pelesteran
8.       Pekerjaan Penutup Lantai dan penutup dinding
9.       Pekerjaan Plafon
10.   Pekerjaan Penutup Atap
11.   Pekerjaan Kayu
12.   Pekerjaan Kaca dan Kunci
13.   Pekerjaan Pengecatan
14.   Pekerjaan Sanitasi Gedung
15.   Pekerjaan Elektrikal
16.    Pekerjaan Paving, perparkiran, pedestrian


Contoh AHSP Format Excel dapat dilihat pada AHSP RKB 1 (satu) Lantai

Senin, 08 Mei 2017

Contoh Persyaratan Lelang


Sebagai sebuah kompetisi terdapat kriteria-kriteria dan persyaratan-persyaratan. yang harus dipenuhi oleh peserta kompetisi. Kriteria-kriteria peserta dituangkan pada lembar data kualifikasi, seperti kualifikasi perusahaan, pengalaman, personil, peralatan, modal kerja, dan aspek perpajakan. Sedangkan persyaratan peserta yang memenuhi kualifikasi dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan. 

Pada pelaksanaan pelelangan banyak terjadi pengembangan (mungkin peyimpangan) persyaratan terhadap standar yang berlaku sebagaimana diatur dalam perpres maupun perka LKPP. Persyaratan tambahan tersebut sering aneh-aneh atau berlebihan yang mengindikasikan adanya persekongkolan atau asal-asalan. Contohnya memiliki 3 (Tiga) SKA Sekaligus untuk satu orang (Madya bahkan Utama), adanya peralatan yang tidak berhubungan dengan substansi pekerjaan seperti Ptyre Roller pada pekerjaan jalan Rigid, persyaratan dukungan material pada Lembar Data Kualifikasi, persyaratan hasil survey harga pada Lembar Data Kualifikasi, persyaratan Sisa Kemampuan paket pada Lembar Data Kualifikasi, dan sebagainya. Tiga contoh terakhir menujukkan bahwa lemahnya pemahaman antara persyaratan kualifikasi dengan persyaratan pemilihan dan terkesan asal-asalan. 

Fakta menunjukkan bahwa Terdapat Kecenderungan Persyaratan Personil Dengan Kualifikasi Yang Tinggi (Madya Atau Utama). Selain itu, terdapat kecenderungan menerapkan persyaratan memiliki ISO (Manajemen Mutu, Lingkungan, Manajemen Keselamatan kerja) meskipun baik perusahaan maupun penyusun dokumen tidak memahami esensi dan implikasi dari penerapan persyaratan-persyaratan tersebut. Misalnya, persyaratan personil pada dokumen lelang, “memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian ... 
a. Project Manager, 1 (satu) orang memiliki SKA 
  • Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Proyek (602) Jenjang Kualifikasi Ahli Utama 
  • Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Teknik Bangunan Gedung (201) jenjang Kualifikasi Ahli Utama dengan pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun 
  • Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Ahli K3 Konstruksi Jenjang Kualifikasi Ahli Utama 
  • Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil 


Ditambah tenaga Ahli madya lainnya sebanyak 7 orang, tenaga terampil sebanyak 5 orang dan tenaga pendukung sebanyak 2 orang.” (Lelang : RSUD Pratama Menes). 

Implikasinya adalah perusahaan peserta harus memiliki personil dengan jumlah dan kualifikasi tersebut, Jika Tidak, Maka Gugur Kualifikasi. 

Contoh penerapan persyaratan personil yang baik adalah pada paket Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Pangsan di Kecamatan Petang Kabupaten Badung Provinsi Bali. Persyaratan Memiliki personil mengacu pada persyaratan sertifikat badan usaha sesuai Permen PU No. 08/PRT/M/2011 dan Perlem LPJK no. 10 tahun 2014. Sedangkan personil inti yang akan ditempatkan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan personil pada persyaratan kualifikasi.

Dari kedua kasus tersebut, diperlukan telaah atau upaya pemahaman lebih lanjut mengenai perbedaan antara persyaratan kualifikasi dengan persyaratan pemilihan/seleksi. 

Persyaratan-persyaratan yang luar biasa seringkali tidak diikuti dengan hasil kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Hal ini terbukti dari banyaknya Pelanggaran terhadap Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f : Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab. Data tersebut hanya sebagian kecil dari kenyataan yang ada, ibarat puncak gunung es di lautan.

===============semoga bermanfaat ===========