Kamis, 28 September 2017

RK3K Pekerjaan Konstruksi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Asas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan yang selanjutnya disusun dalam bentuk standar Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ketentuan mengenai Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, sebagai berikut :

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunankembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Peraturan turunan dari undang-undang ini belum terbit, akan tetapi substansi dari aturan turunan tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja konstruksi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan peraturan yang bersifat umum dan berlaku untuk setiap perusahaan, baik perusahaan konstruksi maupun perusahaan non konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan turunan dari Undang-undang No 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, meskipun Undang-undang Jasa Konstruksi sudah berubah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku. Demikian pula dengan Substansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum masih tetap berlaku karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Ruang lingkup SMK3 Berdasarkan peraturan pemerintah No 50 tahun 2012, dapat digambarkan dalam skema berikut :


Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, pada bagian Lampiran diatur tentang Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi Dan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), sedangkan Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015.

Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Tingkat Risiko K3 Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A). Hasil Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dibedakan atas
: Tingkat Risiko K3 Rendah;
: Tingkat Risiko K3 Sedang; 
: Tingkat Risiko K3 Tinggi.



Penentuan Tingkat resiko dipengaruhi juga oleh jangka waktu pengerjaan suatu jenis pekerjaan yang berbanding lurus dengan volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat. Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi pada Suatu jenis pekerjaan dapat berubah dari Nilai 1 menjadi 2 atau 3 ketika volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat cukup besar. Misalnya pada pekerjaan galian tanah pondasi pada pembangunan rumah sederhana, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Jarang terjadi, tetapi ketika jumlah unit rumah sederhana yang dibangun berjumlah 100 unit, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi akan berbeda karena jumlah galian dan jumlah pekerja lebih banyak.

Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
2.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
a.       Undang-undang Terkait K3
b.      Peraturan pemerintah Terkait K3
c.       Peraturan Menteri terkait K3
d.      Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3

C.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;


Sedangkan Rencana K3 Kontrak (RK3K) terdiri dari
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Organisasi K3
Organisasi K3 merupakan sebuah sistem yang berfungsi antara lain untuk melaksanakan kebijakan K3 dan pengendalian operasional. Organisasi K3 sekurang-kurangnya terdiri dari Penanggung Jawab, Petugas Penanganan Darurat, Petugas P3K, dan petugas penanganan Kecelakaan.
C.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
2.       Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
3.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
d.      Undang-undang Terkait K3
e.      Peraturan pemerintah Terkait K3
f.        Peraturan Menteri terkait K3
g.       Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3
4.       Sasaran dan Program
a.       Sasaran
                                               i.       Sasaran Umum:
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
                                              ii.      Sasaran Khusus:
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum.
b.      Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab
D.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
E.       Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3. Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten atau dapat menggunakan jasa pihak lain yang digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan

F.       Tinjauan Ulang Kinerja K3
Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang hasilnya digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3. 

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. PERLENGKAPAN APA SAJA MELIPUTI YANG HARUS DI SEDIAKAN UNTUK PELAKSANAAN K3 KONTRUKSI DI LAPANGAN

    BalasHapus