Senin, 08 Mei 2017

Contoh Persyaratan Lelang


Sebagai sebuah kompetisi terdapat kriteria-kriteria dan persyaratan-persyaratan. yang harus dipenuhi oleh peserta kompetisi. Kriteria-kriteria peserta dituangkan pada lembar data kualifikasi, seperti kualifikasi perusahaan, pengalaman, personil, peralatan, modal kerja, dan aspek perpajakan. Sedangkan persyaratan peserta yang memenuhi kualifikasi dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan. 

Pada pelaksanaan pelelangan banyak terjadi pengembangan (mungkin peyimpangan) persyaratan terhadap standar yang berlaku sebagaimana diatur dalam perpres maupun perka LKPP. Persyaratan tambahan tersebut sering aneh-aneh atau berlebihan yang mengindikasikan adanya persekongkolan atau asal-asalan. Contohnya memiliki 3 (Tiga) SKA Sekaligus untuk satu orang (Madya bahkan Utama), adanya peralatan yang tidak berhubungan dengan substansi pekerjaan seperti Ptyre Roller pada pekerjaan jalan Rigid, persyaratan dukungan material pada Lembar Data Kualifikasi, persyaratan hasil survey harga pada Lembar Data Kualifikasi, persyaratan Sisa Kemampuan paket pada Lembar Data Kualifikasi, dan sebagainya. Tiga contoh terakhir menujukkan bahwa lemahnya pemahaman antara persyaratan kualifikasi dengan persyaratan pemilihan dan terkesan asal-asalan. 

Fakta menunjukkan bahwa Terdapat Kecenderungan Persyaratan Personil Dengan Kualifikasi Yang Tinggi (Madya Atau Utama). Selain itu, terdapat kecenderungan menerapkan persyaratan memiliki ISO (Manajemen Mutu, Lingkungan, Manajemen Keselamatan kerja) meskipun baik perusahaan maupun penyusun dokumen tidak memahami esensi dan implikasi dari penerapan persyaratan-persyaratan tersebut. Misalnya, persyaratan personil pada dokumen lelang, “memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian ... 
a. Project Manager, 1 (satu) orang memiliki SKA 
  • Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Manajemen Proyek (602) Jenjang Kualifikasi Ahli Utama 
  • Klasifikasi Sipil Subklasifikasi Teknik Bangunan Gedung (201) jenjang Kualifikasi Ahli Utama dengan pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun 
  • Klasifikasi Manajemen Pelaksanaan Subklasifikasi Ahli K3 Konstruksi Jenjang Kualifikasi Ahli Utama 
  • Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil 


Ditambah tenaga Ahli madya lainnya sebanyak 7 orang, tenaga terampil sebanyak 5 orang dan tenaga pendukung sebanyak 2 orang.” (Lelang : RSUD Pratama Menes). 

Implikasinya adalah perusahaan peserta harus memiliki personil dengan jumlah dan kualifikasi tersebut, Jika Tidak, Maka Gugur Kualifikasi. 

Contoh penerapan persyaratan personil yang baik adalah pada paket Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Pangsan di Kecamatan Petang Kabupaten Badung Provinsi Bali. Persyaratan Memiliki personil mengacu pada persyaratan sertifikat badan usaha sesuai Permen PU No. 08/PRT/M/2011 dan Perlem LPJK no. 10 tahun 2014. Sedangkan personil inti yang akan ditempatkan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan personil pada persyaratan kualifikasi.

Dari kedua kasus tersebut, diperlukan telaah atau upaya pemahaman lebih lanjut mengenai perbedaan antara persyaratan kualifikasi dengan persyaratan pemilihan/seleksi. 

Persyaratan-persyaratan yang luar biasa seringkali tidak diikuti dengan hasil kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Hal ini terbukti dari banyaknya Pelanggaran terhadap Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f : Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab. Data tersebut hanya sebagian kecil dari kenyataan yang ada, ibarat puncak gunung es di lautan.

===============semoga bermanfaat ===========

Tidak ada komentar:

Posting Komentar