Pembangunan
infrastruktur merupakan sektor yang mendapat perhatian sangat serius bagi
pemerintahan saat ini. Hal ditunjukan dengan terbitnya Kepres tentang
percepatan pembangunan infrastruktur.
Pembangunan
infrastruktur meliputi 3 (tiga) bagian pekerjaan Jasa Konstruksi, yaitu
perencanaan, pelaksanaan, dan Pengawasan. Masing-masing bagian merupakan satu
kesatuan dan memiliki fungsi dan/atau peranan sendiri.
Dalam Proses
pengadaan, baik penujukkan maupun lelang, setiap pelaksana pekerjaan harus
memenuhi 2 (dua ) komponen persyaratan pelaksanaan pekerjaan, yaitu memenuhi
ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengadaan dan biaya yang ditawarkan atau
lebih dikenal dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Rencana anggaran
biaya merupakan daftar perkiraan kebutuhan biaya yang diperlukan untuk
menyelesaikan sebuah pekerjaan. Dalam Rencana anggaran biaya disusun jumlah dan
satuan_ukuran komponen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan
dituangkan dalam bentuk Daftar Kuantitas (Bill
of quantity). Komponen yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan
dapat berupa satuan pekerjaan atau satuan upah dan/atau material. Satuan
Pekerjaan merupakan jenis dan jumlah bahan dan/atau upah diperlukan untuk
melakukan satu satuan pekerjaan. Perkalian antara jenis dan jumlah bahan
dan/atau upah dengan harga satuan bahan dan/atau upah merupakan harga satuan
pekerjaan. Dengan demikian Daftar kuantitas dan Harga atau umumnya disebut
Rencana Anggaran Biaya merupakan daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
Dokumen
pengadaan merupakan dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penyedia jasa yang ditetapkan oleh pejabat pengguna jasa. Dokumen Pengadaan
memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan. Informasi yang terdapat dalam dokumen pengadaan adalah Pengumuman,
Istilah, Bentuk Dokumen Penawaran, Bentuk Kontrak, Syarat-syarat Umum Kontrak,
Syarat-syarat Khusus Kontrak, spesifikasi teknis dan Gambar dsb. Sedangkan
ketentuan yang harus ditaati tertuang dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP),
Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK).
Pada
pekerjaan konstruksi, Dokumen Penawaran terdiri dari Dokumen Penawaran
Administrasi, Dokumen Penawaran teknis, Dokumen Penawaran Harga, dan dokumen
Kualifikasi. Penawaran administrasi merupakan dokumen yang berisi Surat
penawaran dan kelengkapan administrasi Lainnya yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Pengadaan. Penawaran Teknis meliputi Jadwal Pelaksanaan, Metodologi,
spesifikasi Teknis, Tenaga Ahli dan/atau Personil, Peralatan, Rencana
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi(RK3K), Rekapitulasi TKDN. Penawaran
Harga Terdiri dari Rekapitulasi Anggaran Biaya, Daftar Kuantitas dan Harga,
Analisa Harga Satuan, Harga Satuan Bahan, Harga Satuan Upah, dan Harga Satuan
Alat. Sedangkan Dokumen Kualifikasi merupakan Data yang menunjukkan kelayakan
penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan ditinjau dari aspek legalitas dan
Kapabilitas penyedia jasa.
Komponen-komponen
yang tertuang dalam Dokumen Penawaran teknis harus memiliki korelasi yang wajar
satu dengan yang lain. Jadwal pelaksanaan dan metodologi harus menggambarkan
hubungan yang logis dan wajar yang mencerminkan bahwa pekerjaan dapat
dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disediakan. Jumlah, jenis, dan kapasitas
Peralatan yang digunakan harus seimbang dengan metode dan kebutuhan yang wajar
dalam melaksanakan pekerjaan. Faktor Lokasi dan jadwal penggunaan alat harus
sejalan dengan Jadwal pelaksanaan dan metodologi sehingga efektifitas dan
efisiensi alat tidak mengganggu target penyelesaian pekerjaan. Demikian pula
halnya dengan komposisi dan jumlah personil yang teribat, baik tenaga ahli,
tenaga Terampil, maupun buruh/pekerja, harus memiliki korelasi yang baik dengan
jadwal dan metodologi pekerjaan. Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Ahli, tenaga
Terampil, maupun pekerja yang terlibat harus sesuai dengan kebutuhan substansi
pekerjaan dan jadwal yang dibuat untuk menyelesaikan pekerjaan. Jumlah dan/atau
Kualifikasi tenaga Kerja yang berlebih akan mencerminkan inefisiensi /
Pemborosan biaya pelaksaan pekerjaan. Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Konstruksi(RK3K) harus disusun sedmikian sehingga faktor kecelakan kerja
menjadi minimum dan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi maksimum.
Penyusunan RK3k harus mengacu pada substansi pekerjaan dan metodologi pelaksanaan
yang digunakan. Resiko K3 yang teridentifikasi merupakan identifikasi Resiko K3
berdasarkan substansi pekerjaan dan Resiko K3 yang timbul pada metodologi
pelaksanaan pekerjaan yang digunakan.
Rekapitulasi
Anggaran Biaya merupakan kompilasi dari Daftar Kuantitas dan Harga setiap Kelompok
Pekerjaan / divisi Pekerjaan. Rekapitulasi Anggaran Biaya sudah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta dan biaya lain yang harus
dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan. Analisis Harga Satuan Pekerjaan
adalahperhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan
untukmendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. Analisa harga
satuan pekerjaan ini dipengaruhi oleh angka koefisien yang menunjukkan nilai
satuan bahan/material, nilai satuan alat, dan nilai satuan upah tenaga kerja.
Penjumlah dari hasil perkalian koefisien dengan harga dasar termasuk overhead
dan keuntungan menghasilkan harga Satuan Pekerjaan. Dengan kata lain Harga
satuan pekerjaan terdiri atas biaya upah, biaya bahan, biaya alat; dan biaya
umum atau overhead dan keuntungan.
Korelasi
antara dokumen Penawaran teknis dan Dokumen Penawaran Harga terletak pada
jadwal Pelaksanaan pekerjaan. Jadwal pelaksanaan disusun berdasarkan pembobotan
pekerjaan yang merupakan perbandingan antara nilai (harga) satu pekerjaan
terhadap nilai (harga) keseluruhan. Nilai satu jenis pekerjaan dipengaruhi oleh
biaya umum atau overhead dan keuntungan. Overhead adalah biaya yang
diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat
yang bukan dari biaya
pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan
dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain
sebagainya. Dengan demikian, biaya personil merupakan komponen yang dimuat
dalam biaya umum atau overhead.
Biaya
umum atau overhead merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya
pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan. Artinya seluruh biaya yang
dikeluarkan diluar biaya bahan, upah dan alat termasuk biaya umum. Pada analisa
harga satuan pekerjaan, komponen upah yang dihitung adalah pekerja, tukang,
tenaga terampil, operator, dan mandor. Dengan demikian, biaya tenaga ahli yang
terlibat atau yang disyaratkan merupakan bagian dari biaya umum atau overhead
dan keuntungan.
Dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor No. 11/PRT/M/2013 dinyatakan bahwa Harga
satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen
biaya langsung terdiri atas upah, bahan dan alat.Komponen biaya tidak langsung
terdiri atas biaya umum atau overhead dan keuntungan. Biaya umum merupakan biaya
yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran untuk:
a)
Biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran
b)
Biaya upah pegawai kantor lapangan
c)
Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
d)
Biaya akuntansi
e)
Biaya pelatihan dan auditing
f)
Biaya perizinan dan registrasi
g) Biaya iklan, humas dan
promosi
h) Biaya penyusutan
peralatan penunjang
i) Biaya kantor, listrik,
telepon dll
j) Biaya pengobatan
pegawai kantor/lapangan
k) Biaya travel,
pertemuan/rapat
l) Biaya asuransi di luar
peralatan
m) Dan lain sebagainya
Pajak
Penghasilan merupakan biaya yang dibebankan ke dalam biaya umum dan keuntungan.
Tarif Pajak penghasilan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dibedakan atas Kualifikasi kecil
dengan Tarif 2% Final dan Kualifikasi Non kecil dengan tarif 3% Final.
Biaya asuransi
di luar peralatan diantaranya adalah biaya BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 44 Tahun 2015, bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar,
menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib
mendaftarkan Pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan
kepesertaan. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung
sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 PP
No 44 Tahun 2015. Selain itu, termasuk Biaya asuransi di luar peralatan
diantaranya adalah biaya jaminan sekurang-kurangnya 0,035% dari nilai kontrak
untuk pekerjaan diatas 200.000.000,00 (dua Ratus Juta) Rupiah.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor No. 11/PRT/M/2013 dapat diasumsikan
bahwa biaya personil yang disyaratkan merupakan bagian dari Biaya upah pegawai
kantor lapangan (point b) sehingga biaya personil merupakan beban biaya umum atau
overhead dan keuntungan. Besaran atau tarif Tenaga Ahli pada pekerjan
Konstruksi belum ada acuan yang tegas. Standar yang dapat dijadikan rujukan
adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2013. Hal ini
didasarkan pada pengertian Paragraf II Pengertian Biaya Langsung
Personil/Remunerasi Tenaga Ahli adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai
tenaga ahli.
Asumsi
Perhitungan biaya Personil diluar Upah Pekerja didasarkan pada Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/SE/M/2013. Selain itu, sebagai pembanding
digunakan billing rate Inkindo tahun 2015. Hal ini didsarkan pada pasal 66 ayat
7 PP No 4 Tahun 2015. Seringkali Jumlah dan kualifikasi personil yang
disyaratkan dalam dokumen pengadaan belum memperhitungkan aspek biaya Personil
diluar Upah Pekerja.
Contoh Kasus :
1.
Paket Pekerjaan dengan Nilai HPS 4.724.650.000,-
Sesuai
Dokumen Pengadaan, Daftar Personil inti Minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
NO
|
POSISI
|
PENDIDIKAN
|
PENGALAMAN
KERJA
|
SERTIFIKAT
|
JML
|
Jangka
Waktu (Bln)
|
|
1
|
Project Manager
|
S.1 Teknik Sipil
|
10 Th
|
SKA Madya SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
|
1
|
7
|
|
2
|
Site Manager
|
S.1 Teknik Sipil
|
10 Th
|
SKA Madya SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
|
1
|
7
|
|
3
|
Quality/Quantity Control
|
S.1 Teknik Sipil
|
5 Th
|
SKA Madya Sistem Manajemen Mutu
|
1
|
7
|
|
4
|
Pelaksana K 3 Konstruksi
|
S.1 Teknik Sipil
|
5 Th
|
SKA Ahli Madya K3 Konstruksi
|
1
|
7
|
|
5
|
Pelaksana Konstruksi
|
S.1 Teknik Sipil
|
5 Th
|
SKA Muda SDA/Teknik Sungai
dan Drainase
|
1
|
7
|
|
6
|
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas
|
D.3 Teknik Sipil
|
10 Th
|
SKTK Teknisi Penghitung Kuantitas
Pekerjaan SDA
|
1
|
7
|
|
7
|
Juru Gambar
|
D.3 Teknik Sipil
|
3 Th
|
SKTK Juru Gambar/ Draftman Sipil
|
1
|
7
|
|
8
|
Juru Ukur
|
D3 Teknik Sipil/ Teknik Geodesi
|
3 Th
|
SKTK Teknisi Survey Pemetaan
|
1
|
7
|
|
9
|
Tukang Pekerjaan Tanah
|
SLTA/SMK
|
3 Th
|
SKTK Tukang Pekerjaan Tanah/Earthmoving
|
1
|
7
|
|
10
|
Logistik
|
SLTA/SMK
|
3 Th
|
-
|
1
|
7
|
|
11
|
Administrasi
|
S1 Umum
|
3 Th
|
-
|
1
|
7
|
|
12
|
Keuangan
|
S1 Akuntasi
|
3 Th
|
-
|
1
|
7
|
Jangka waktu pelaksanaan adalah 210 hari kalender
atau setara dengan 7 (tujuh) bulan
Asumsi :
a.
Tenaga Ahli Pelaksana Kualitas dan Kuantitas,
Juru Gambar, Juru Ukur, Tukang Pekerjaan Tanah merupakan bagian dari tenaga
kerja langsung
b.
Besarana Maksimum biaya Langsung Personil
perbulan pada SE Menteri PU Nomor 03/SE/M/2013, Pengalaman > 4 tahun, dibuat
setara dengan pengalaman 4
c.
Besaran Upah Tenaga Logistik, administrasi, dan
keuangan, setara dengan UMK
NO
|
POSISI
|
Tarif
SE 03/SE/M/2013
|
Billing
Rate Inkindo 2015
|
||||
Tarif (x1000)
|
Indeks
|
Nilai (x1000)
|
Tarif (x1000)
|
Indeks
|
Nilai (x1000)
|
||
1
|
Project Manager
|
33.500,00
|
0,9090
|
213.160,50
|
27.250,00
|
0,9540
|
181.975,50
|
2
|
Site Manager
|
33.500,00
|
0,9090
|
213.160,50
|
27.250,00
|
0,9540
|
181.975,50
|
3
|
Quality/Quantity Control
|
33.500,00
|
0,9090
|
213.160,50
|
19.750,00
|
0,9540
|
131.890,50
|
4
|
Pelaksana K 3 Konstruksi
|
33.500,00
|
0,9090
|
213.160,50
|
19.750,00
|
0,9540
|
131.890,50
|
5
|
Pelaksana Konstruksi
|
26.400,00
|
0,9090
|
167.983,20
|
19.750,00
|
0,9540
|
131.890,50
|
6
|
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
7
|
Juru Gambar
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
8
|
Juru Ukur
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
9
|
Tukang Pekerjaan Tanah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
10
|
Logistik
|
3.010,50
|
1,00
|
21.073,50
|
3.010,50
|
1,00
|
21.073,50
|
11
|
Administrasi
|
3.010,.50
|
1,00
|
21.073,50
|
3.010,50
|
1,00
|
21.073,50
|
12
|
Keuangan
|
3.010,50
|
1,00
|
21.073,50
|
3.010,50
|
1,00
|
21.073,50
|
:
|
|||||||
Jumlah Total
|
1.083.845,70
|
822.843,00
|
|||||
HPS
|
4.724.650,00
|
4.724.650,00
|
|||||
HPS-PPN
|
4.295.136,.36
|
4.295.136,.36
|
|||||
% Biaya Tenaga Ahli thd HPS-PPN
|
25,23
|
19,16
|
d.
Besaran Biaya Tenaga Ahli dihitung dengan basis
UMK dan Perubahan Indeks Untuk Ahli Madya 3 kali UMK, Ahli Muda 2 kali UMK,
Indeks Resiko Jabatan diberi Nilai 1 Untuk Manager , dan 0,5 Ahli Lainnya.
NO
|
POSISI
|
Perkiraan
Kurang Lebih
|
||
Tarif (UMK)
|
Indeks
|
Nilai
|
||
1
|
Project Manager
|
3.010.500,00
|
4
|
84.294.000,00
|
2
|
Site Manager
|
3.010.500,00
|
4
|
84.294.000,00
|
3
|
Quality/Quantity Control
|
3.010.500,00
|
3,5
|
73.757.250,00
|
4
|
Pelaksana K 3 Konstruksi
|
3.010.500,00
|
3,5
|
73.757.250,00
|
5
|
Pelaksana Konstruksi
|
3.010.500,00
|
2,5
|
52.683.750,00
|
6
|
Pelaksana Kualitas dan Kuantitas
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Juru Gambar
|
-
|
-
|
-
|
8
|
Juru Ukur
|
-
|
-
|
-
|
9
|
Tukang Pekerjaan Tanah
|
-
|
-
|
-
|
10
|
Logistik
|
3.010.500,00
|
1
|
21.073.500,00
|
11
|
Administrasi
|
3.010.500,00
|
1
|
21.073.500,00
|
12
|
Keuangan
|
3.010.500,00
|
1
|
21.073.500,00
|
Jumlah Total
|
432.006.750,00
|
|||
HPS
|
4.724.650.000,00
|
|||
HPS-PPN
|
4.295.136.363,64
|
|||
% Biaya Tenaga Ahli thd HPS-PPN
|
10,05804504
|
Dengan demikian biaya Personil inti Minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
pada Kasus diatas Sekurang-kurangnya 10 % dari Nilai HPS dikurangi PPN.
Biaya PPH untuk paket Pekerjaan
ini adalah 3% Final
Biaya BPJS untuk paket
Pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
-
Asumsi Nilai Kontrak sama dengan nilai HPS.
-
Tarif BPJS untuk nilai Kontrak Sampai dengan 1
M,
o
JKK :
0,51 % x 1.000.000.000,00 = 5.100.000,00
o
JKM :
0,07 % x 1.000.000.000,00 =
700.000,00
-
Tarif BPJS Selisih yaitu 4.724.650.000,00 –
1.000.000.000,00
o
JKK :
0,11 % x 3.724.650.000,00 = 4.097.115,00
o
JKM :
0,01 % x 3.724.650.000,00 = 372.465,00
-
Total Biaya BPJS = 10.269.580,00 atau setara dengan
0,217 %
Biaya asuransi di luar
peralatan diantaranya adalah biaya jaminan Pelaksanaan dan Biaya Jaminan
Pemeliharaan. Jaminan dapat diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi. Perhitungan Biaya
Asuransi yang diterbiykan oleh Perusahaan Asuransi, dipilih untuk memperkecil Biaya umum.
-
Dasar Perhitungan Jaminan 5 % x Kontrak, Masa Jaminan 3 kali Tarif (210 hari/90
hari Tarif)
-
Nilai Jaminan Pelaksanaan 5%x0,35%x3=0,0525%
-
Nilai Jaminan Pemeliharaan 5%x0,35%x3=0,0525%
-
Total Biaya Jaminan/Asuransi = 0,105%
Berdasarkan uraian diatas, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebagai biaya umum kurang-lebih sekitar 13,38 %
Mengacu pada Perka LKPP No 14
Tahun 2012 yang menyatakan bahwa keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar bagi Penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak
termasuk PPN, maka untuk paket tersebut keuntungan yang akan diperoleh adalah 1,62%
Jika Penurunan Harga Penawaran
sampai 9,62 %, maka pelaksana pekerjaan memiliki potensial kerugian sebesar 8% dari
nilai kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar