Tampilkan postingan dengan label piranti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label piranti. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 September 2017

RK3K Pekerjaan Konstruksi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Asas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan yang selanjutnya disusun dalam bentuk standar Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ketentuan mengenai Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, sebagai berikut :

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunankembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Peraturan turunan dari undang-undang ini belum terbit, akan tetapi substansi dari aturan turunan tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja konstruksi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan peraturan yang bersifat umum dan berlaku untuk setiap perusahaan, baik perusahaan konstruksi maupun perusahaan non konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan turunan dari Undang-undang No 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, meskipun Undang-undang Jasa Konstruksi sudah berubah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tetap berlaku. Demikian pula dengan Substansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum masih tetap berlaku karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Ruang lingkup SMK3 Berdasarkan peraturan pemerintah No 50 tahun 2012, dapat digambarkan dalam skema berikut :


Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, pada bagian Lampiran diatur tentang Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi Dan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), sedangkan Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015.

Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Tingkat Risiko K3 Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A). Hasil Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dibedakan atas
: Tingkat Risiko K3 Rendah;
: Tingkat Risiko K3 Sedang; 
: Tingkat Risiko K3 Tinggi.



Penentuan Tingkat resiko dipengaruhi juga oleh jangka waktu pengerjaan suatu jenis pekerjaan yang berbanding lurus dengan volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat. Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi pada Suatu jenis pekerjaan dapat berubah dari Nilai 1 menjadi 2 atau 3 ketika volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat cukup besar. Misalnya pada pekerjaan galian tanah pondasi pada pembangunan rumah sederhana, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Jarang terjadi, tetapi ketika jumlah unit rumah sederhana yang dibangun berjumlah 100 unit, Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi akan berbeda karena jumlah galian dan jumlah pekerja lebih banyak.

Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
2.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
a.       Undang-undang Terkait K3
b.      Peraturan pemerintah Terkait K3
c.       Peraturan Menteri terkait K3
d.      Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3

C.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;


Sedangkan Rencana K3 Kontrak (RK3K) terdiri dari
A.      Kebijakan K3
Terdiri dari
a.       Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3 potensial pada lokasi pekerjaan.
b.      Tujuan dan Sasaran
c.       Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3 yang memuat : 
                                                               i.      Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
                                                             ii.      komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
                                                            iii.      Kerangka Kerja dan Program kerja
B.      Organisasi K3
Organisasi K3 merupakan sebuah sistem yang berfungsi antara lain untuk melaksanakan kebijakan K3 dan pengendalian operasional. Organisasi K3 sekurang-kurangnya terdiri dari Penanggung Jawab, Petugas Penanganan Darurat, Petugas P3K, dan petugas penanganan Kecelakaan.
C.      Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.       Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
2.       Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
3.       Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
d.      Undang-undang Terkait K3
e.      Peraturan pemerintah Terkait K3
f.        Peraturan Menteri terkait K3
g.       Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3
4.       Sasaran dan Program
a.       Sasaran
                                               i.       Sasaran Umum:
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
                                              ii.      Sasaran Khusus:
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum.
b.      Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab
D.      Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
E.       Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3. Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten atau dapat menggunakan jasa pihak lain yang digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan

F.       Tinjauan Ulang Kinerja K3
Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang hasilnya digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3. 

Sabtu, 16 September 2017

ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG SUMBER DAYA AIR FORMAT EXCEL

Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum terdiri dari 4 Bagian, yaitu

1. AHSP Bidang Umum,
2. Bidang Sumber Daya Air, 
3. Bidang Bina Marga, dan
4. Bidang Cipta Karya.

File Berikut adalah Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Sumber daya Air berbasis Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tersebut. Selamat menyimak. Semoga Bermanfaat. 

Selasa, 12 September 2017

METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN



Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan merupakan gambaran mengenai tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dilakukan dan tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyusunan metodologi pelaksanaan pekerjaan harus didasari oleh pemahaman yang cukup terhadap lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. Lingkup pekerjaan mengarah pada 2 (dua) aspek, yaitu aspek lokasi (Wilayah) pekerjaan dan Aspek Substansi pekerjaan.
Pemahaman terhadap aspek lokasi (wilayah) meliputi pemahaman terhadap lokasi tapak bangunan khususnya menyangkut aksesilibitas menuju lokasi pekerjaan, kondisi fisik wilayah lokasi pekerjaan serta kondisi sosial pada lokasi pekerjaan. Selain itu, pemahaman terhadap faktor luasan area tapak bangunan merupakan faktor yang harus diperhatikan untuk menentukan layout bangunan sementara.
a.       Faktor Aksesibilitas
Faktor Aksesibilitas menyangkut tingkat kesulitan dan jarak yang harus ditempuh untuk mencapai lokasi pekerjaan. Kadang-kadang pekerjaan berada pada lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan sehingga material harus diturunkan ditempat tertentu dan diangkut lebih lanjut menuju lokasi pekerjaan. Pemindahan material menuju lokasi pekerjaan dapat dilakukan menggunakan Gerobak dan/atau menggunakan tenaga manusia. Dengan demikian, faktor aksesibilitas akan berpengaruh pada aspek biaya dan waktu yang diperlukan untuk pengadaan bahan bangunan.

b.      Faktor Fisik wilayah
Faktor fisik Wilayah merupakan gambaran kondisi topografi dan morfologi lokasi dan wilayah sekitar lokasi pekerjaan. Lokasi pekerjaan yang berada daerah yang terjal atau bertebing atau berada disekitar aliran sungai memerlukan perlakuan khusus terutama pada aspek keselamatan kerja dan aspek peralatan bantu pendukung pelaksanaan pekerjaan. Pada Pekerjaan yang berhubungan atau berada disekitar aliran sungai, faktor fisik wilayah menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

c.       Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan menyangkut kondisi lingkungan hidup dalam pengertian aspek alam dan kondisi lingkungan sekitar lokasi dalam pengertian aktifitas. Faktor lingkungan hidup berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen Amdal dan/atau UKL-UPL terkait pekerjaan dimaksud atau masalah kesadaran atas potensi kerusakan lingkungan hidup sekitar lokasi pekerjaan. Misalnya pembuangan air bekas cucian beton molen tidak menyebabkan terjadinya pendangkalan pada sistem saluran air.
Pemahaman terhadap Faktor lingkungan berhubungan dengan utilitas yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penanganan utilitas perlu dilakukan terlebih dahulu agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Faktor lingkungan dalam pengertian aktifitas menyangkut bertambahnya jumlah aktifitas akibat adanya kegiatan pekerjaan bangunan. Peningkatan aktifitas akan menyebabkan berkurangnya ruang gerak sehingga berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Contoh sederhana akibat Berkurangnya ruang gerak adalah meningkatnya kepadatan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan yang berujung pada keterlambatan pengiriman material. Dalam kasus tertentu, waktu pelaksanaan pekerjaan harus menyesuaikan dengan waktu aktifitas pada lokasi pekerjaan karena pekerjaan berhubungan dengan ruang kerja atau pekerjaan dikerjakan pada bangunan/gedung yang digunakan untuk kegiatan rutin, misalnya pekerjaan interior atau rehabilitasi gedung.

d.      Faktor Sosial
Faktor sosial menyangkut perilaku masyarakat dalam berinteraksi dalam komunitasnya, diantaranya menyangkut karakter, kebiasaan, tradisi dan sebagainya.
Aspek Substansi pekerjaan merupakan pemahaman terhadap lingkup keseluruhan pekerjaan. Pemahaman terhadap substansi pekerjaan dimulai dari pemahaman terhadap uraian jenis-jenis pekerjaan, gambar teknis, urutan/tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan teknis pelaksanaan setiap jenis pekerjaan. Pemahaman terhadap substansi pekerjaan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.       Uraian Jenis Pekerjaan
a.       Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan terdapat pada daftar kuantitas dan harga yang memuat Uraian Pekerjaan, Satuan, dan Volume serta harga satuan masing-masing jenis pekerjaan.
b.      Kebutuhan Material
Kebutuhan material diperoleh berdasarkan perhitungan antara volume pekerjaan terhadap koefisien Material pada analisa harga satuan pekerjaan.
c.       Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan Peralatan diperoleh berdasarkan perhitungan antara volume pekerjaan terhadap koefisien Peralatan pada analisa harga satuan pekerjaan.

2.       Gambar teknis
a.       Gambar Baku/Standar
Gambar standar adalah gambar teknis baku untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya pada pekerjaan penulangan beton struktur.
b.      Gambar Rencana
Gambar rencana adalah gambar teknis berdasarkan interpretasi konsultan perencana terhadap hasil akhir bangunan yang diinginkan dengan memperhatikan standar teknis yang berlaku serta perhitungan-perhitungan yang menyertainya.
c.       Gambar Kerja
Gambar kerja atau Shop Drawing merupakan gambar yang menjadi pegangan kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan. Gambar rencana adalah gambar rencana yang telah disesuaikan kondisi aktual di lapangan atau berdasarkan hasil Mutual Check 0% dan/atau FE (Field Estimate).

3.       Urutan Pelaksanaan Pekerjaan
a.       Pekerjaan Simultan (Finish to Start )
Urutan Pekerjaan Simltan adalah uraian mengenai suatu pekerjaan yang dapat dikerjakan jika pekerjaan sebelumnya sudah selesai. Contohnya, Perkerasan Beton pada jalan baru dapat dilaksanakan jika pekerjaan lean concrete sudah dinyatakan selesai.
b.      Pekerjaan Paralel (Start to Start)
Pekerjaan Paralel adalah pekerjaan yang dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan pekerjaan lain. Misalnya, pekerjaan pabrikasi bekisting dapat dilakukan bersamaan dengan pekerjaan pabrikasi tulangan beton.

4.       Jadwal Pelaksanaan
a.       Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan pekerjaan merupakan gambaran yang mencerminkan hubungan antara pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Besaran setiap tahapan dikonversi menjadi bobot pekerjaan yang merupakan perbandingan antara nilai tahapan atau item pekerjaan dengan nilai seluruh pekerjaan. Selanjutnya Bobot tahapan pekerjaan dibagi sesuai satuan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, umumnya minggu. Hubungan antara waktu pelaksanaan terhadap bobot pekerjaan digambarkan dalam bentuk Kurva S.


b.      Jadwal Penyediaan Material
Korelasi antara komponen bahan pada analisa harga satuan pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan menghasilkan jadwal penyediaan material. Jumlah dan jenis material yang diperlukan untuk setiap satu satuan waktu pada jadwal pelaksanaan diperoleh dengan cara membandingkan volume pekerjaan terhadap bobot dan koefisien bahan pada analisa harga satuan pekerjaan. Jadwal penyediaan Material digambarkan dalam bentuk Bar-chart.
c.       Jadwal Penggunaan Alat
Jadwal penggunaan alat berkaitan dengan jadwal mobilisasi dan demobilisasi. Jadwal penggunaan alat disusun berdasarkan korelasi antara jadwal pelaksanaan dan kebutuhan alat pada setiap item pekerjaan pada analisa harga satuan pekerjaan. Jadwal Penggunaan Alat digambarkan dalam bentuk Bar-chart.
Penggunaan peralatan harus memperhatikan status dan kondisi peralatan agar dapat digunakan secara maksimal dan tidak menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

5.       Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan meruakan deskripsi prosedur pengerjaan suatu jenis pekerjaan. Informasi yang tertuang pada metode pelaksanaan setiap Jenis pekerjaan meliputi :
a.       Jenis Pekerjaan
b.      Volume Pekerjaan
c.       Waktu Pengerjaan
d.      Waktu Pelaksanaan
e.      Lingkup Pekerjaan
f.        Tenaga Kerja
g.       Bahan
h.      Peralatan
i.         Spesifikasi Teknis / Standar Teknis
j.        Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan/Urutan Pengerjaan
k.       Aspek K3
l.         Aspek Lingkungan Hidup / AMDAL/UKL-UPL Konstruksi
Aspek manajerial proyek merupakan bagian yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan dengan baik. Aspek ini umumnya ditunjukkan dalam bentuk struktur organisasi pelaksana pekerjaan yang menggambarkan hierarki, garis komando dan garis kordinasi antar bagian dan/atau personal yang terlibat langsung dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan. Struktur Organisasi sekurang-kurangnya memuat pihak Pemilik/Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan pelaksana lapangan.