Tampilkan postingan dengan label piranti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label piranti. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 Oktober 2017
Kamis, 28 September 2017
RK3K Pekerjaan Konstruksi
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang
terkandung dalam K3 adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan
kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan
berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian,
keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan
dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan
lingkungan. Asas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi
oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
Kegagalan Bangunan yang selanjutnya disusun dalam bentuk standar Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis
keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial
tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ketentuan mengenai Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan diatur dalam Pasal 59 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, sebagai berikut :
(1) Dalam setiap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau
persetujuan atas:
a. hasil pengkajian,
perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses
pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu
proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunankembali;
d. penggunaan material,
peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu
peralatan;
c. Standar Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja;
d. standar prosedur
pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil
pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan
pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan
sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi,
menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi
geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Peraturan turunan dari undang-undang ini belum terbit,
akan tetapi substansi dari aturan turunan tentang Standar Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja konstruksi masih
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja merupakan peraturan yang bersifat umum dan berlaku untuk
setiap perusahaan, baik perusahaan konstruksi maupun perusahaan non konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 merupakan turunan dari Undang-undang
No 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, meskipun
Undang-undang Jasa Konstruksi sudah berubah, Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2012 tetap berlaku. Demikian pula dengan Substansi Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum masih tetap berlaku
karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Ruang
lingkup SMK3 Berdasarkan peraturan pemerintah No 50 tahun 2012, dapat digambarkan
dalam skema berikut :
Pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum, pada bagian Lampiran diatur tentang Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3
Konstruksi Dan Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), sedangkan Bentuk RK3K Usulan
Penawaran terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015.
Penilaian
Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai
kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan
keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Tingkat Risiko K3
Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko
K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A). Hasil
Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dibedakan atas
: Tingkat
Risiko K3 Rendah;
: Tingkat
Risiko K3 Sedang;
: Tingkat
Risiko K3 Tinggi.
Penentuan
Tingkat resiko dipengaruhi juga oleh jangka waktu pengerjaan suatu jenis
pekerjaan yang berbanding lurus dengan volume pekerjaan dan jumlah tenaga kerja
yang terlibat. Tingkat Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi pada Suatu
jenis pekerjaan dapat berubah dari Nilai 1 menjadi 2 atau 3 ketika volume
pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat cukup besar. Misalnya pada
pekerjaan galian tanah pondasi pada pembangunan rumah sederhana, Tingkat
Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Jarang terjadi, tetapi ketika jumlah
unit rumah sederhana yang dibangun berjumlah 100 unit, Tingkat Kekerapan
Terjadinya Risiko K3 Konstruksi akan berbeda karena jumlah galian dan jumlah
pekerja lebih banyak.
Bentuk RK3K Usulan Penawaran terdiri dari 3
(tiga) bagian, yaitu
A. Kebijakan K3
Terdiri dari
a.
Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan
awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3
potensial pada lokasi pekerjaan.
b.
Tujuan dan Sasaran
c.
Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3
yang memuat :
i.
Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
ii.
komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
iii.
Kerangka Kerja dan Program kerja
B. Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1.
Identifikasi Bahaya, Sasaran K3
Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,
Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
2.
Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan
dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3
yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
a.
Undang-undang Terkait K3
b.
Peraturan pemerintah Terkait K3
c.
Peraturan Menteri terkait K3
d.
Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3
C. Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penanggung
Jawab Kegiatan SMK3.
3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4. Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5. Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
Sedangkan Rencana K3 Kontrak (RK3K) terdiri dari
A. Kebijakan K3
Terdiri dari
a.
Penjelasan Umum yang menguraikan Tinjauan
awal kondisi, baik kondisi K3 yang ada di perusahaan maupun kondisi K3
potensial pada lokasi pekerjaan.
b.
Tujuan dan Sasaran
c.
Ketetapan Perusahaan tentang Kebijakan K3
yang memuat :
i.
Komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3
ii.
komitmen untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
iii.
Kerangka Kerja dan Program kerja
B. Organisasi K3
Organisasi K3 merupakan sebuah sistem yang berfungsi antara lain untuk melaksanakan kebijakan K3 dan pengendalian operasional. Organisasi K3 sekurang-kurangnya terdiri dari Penanggung Jawab, Petugas Penanganan Darurat, Petugas P3K, dan petugas penanganan Kecelakaan.
C. Perencanaan K3
Memuat hasil telaah awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki.
1. Identifikasi
Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Risiko K3, dan Program K3
2. Penyusunan Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek,
Pengendalian Risiko K3, dan Program K3 sesuai dengan format pada Tabel 1
3.
Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan
dan Persyaratan Lainnya
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3
yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, yang terdiri dari :
d.
Undang-undang Terkait K3
e.
Peraturan pemerintah Terkait K3
f.
Peraturan Menteri terkait K3
g.
Peraturan Daerah dan konvensi terkait K3
4.
Sasaran dan Program
a. Sasaran
i.
Sasaran Umum:
Nihil Kecelakaan Kerja yang fatal (Zero Fatal
Accidents) pada pekerjaan konstruksi.
ii.
Sasaran
Khusus:
Sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun
guna tercapainya Sasaran Umum.
b. Program K3
Program K3 meliputi sumber daya, jangka waktu,
indikator pencapaian, monitoring, dan penanggung jawab
D. Pengendalian Operasional K3
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja,
yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya:
1.
Upaya pengendalian berdasarkan lingkup.
2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi
Penanggung Jawab Kegiatan SMK3.
3.
Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
4.
Rencana prosedur/petunjuk kerja yang perlu disiapkan
5.
Rencana program pelatihan/sosialisasi sesuai pengendalian risiko
6.
Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan;
E. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional berdasarkan upaya pengendalian pada Perencanaan K3. Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten atau dapat menggunakan jasa pihak lain yang digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan
F. Tinjauan Ulang Kinerja K3
Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang hasilnya digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja K3.
Sabtu, 16 September 2017
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG SUMBER DAYA AIR FORMAT EXCEL
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum terdiri dari 4 Bagian, yaitu
1. AHSP Bidang Umum,
2. Bidang Sumber Daya Air,
3. Bidang Bina Marga, dan
4. Bidang Cipta Karya.
File Berikut adalah Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Sumber daya Air berbasis Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tersebut. Selamat menyimak. Semoga Bermanfaat.
Selasa, 12 September 2017
METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metodologi Pelaksanaan Pekerjaan
merupakan gambaran mengenai tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dilakukan dan
tata cara melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyusunan metodologi pelaksanaan
pekerjaan harus didasari oleh pemahaman yang cukup terhadap lingkup pekerjaan
yang akan dilakukan. Lingkup pekerjaan mengarah pada 2 (dua) aspek, yaitu aspek
lokasi (Wilayah) pekerjaan dan Aspek Substansi pekerjaan.
Pemahaman terhadap aspek lokasi
(wilayah) meliputi pemahaman terhadap lokasi tapak bangunan khususnya
menyangkut aksesilibitas menuju lokasi pekerjaan, kondisi fisik wilayah lokasi
pekerjaan serta kondisi sosial pada lokasi pekerjaan. Selain itu, pemahaman
terhadap faktor luasan area tapak bangunan merupakan faktor yang harus
diperhatikan untuk menentukan layout bangunan sementara.
a. Faktor Aksesibilitas
Faktor Aksesibilitas menyangkut tingkat kesulitan dan jarak yang harus ditempuh untuk mencapai lokasi pekerjaan. Kadang-kadang pekerjaan berada pada lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan sehingga material harus diturunkan ditempat tertentu dan diangkut lebih lanjut menuju lokasi pekerjaan. Pemindahan material menuju lokasi pekerjaan dapat dilakukan menggunakan Gerobak dan/atau menggunakan tenaga manusia. Dengan demikian, faktor aksesibilitas akan berpengaruh pada aspek biaya dan waktu yang diperlukan untuk pengadaan bahan bangunan.
b. Faktor Fisik wilayah
Faktor fisik Wilayah merupakan gambaran kondisi topografi dan morfologi lokasi dan wilayah sekitar lokasi pekerjaan. Lokasi pekerjaan yang berada daerah yang terjal atau bertebing atau berada disekitar aliran sungai memerlukan perlakuan khusus terutama pada aspek keselamatan kerja dan aspek peralatan bantu pendukung pelaksanaan pekerjaan. Pada Pekerjaan yang berhubungan atau berada disekitar aliran sungai, faktor fisik wilayah menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
c. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan menyangkut kondisi lingkungan hidup dalam pengertian aspek alam dan kondisi lingkungan sekitar lokasi dalam pengertian aktifitas. Faktor lingkungan hidup berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen Amdal dan/atau UKL-UPL terkait pekerjaan dimaksud atau masalah kesadaran atas potensi kerusakan lingkungan hidup sekitar lokasi pekerjaan. Misalnya pembuangan air bekas cucian beton molen tidak menyebabkan terjadinya pendangkalan pada sistem saluran air.
Pemahaman terhadap Faktor lingkungan berhubungan dengan utilitas yang ada disekitar lokasi pekerjaan. Penanganan utilitas perlu dilakukan terlebih dahulu agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Faktor lingkungan dalam pengertian aktifitas menyangkut bertambahnya jumlah aktifitas akibat adanya kegiatan pekerjaan bangunan. Peningkatan aktifitas akan menyebabkan berkurangnya ruang gerak sehingga berpotensi menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Contoh sederhana akibat Berkurangnya ruang gerak adalah meningkatnya kepadatan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan yang berujung pada keterlambatan pengiriman material. Dalam kasus tertentu, waktu pelaksanaan pekerjaan harus menyesuaikan dengan waktu aktifitas pada lokasi pekerjaan karena pekerjaan berhubungan dengan ruang kerja atau pekerjaan dikerjakan pada bangunan/gedung yang digunakan untuk kegiatan rutin, misalnya pekerjaan interior atau rehabilitasi gedung.
d. Faktor Sosial
Faktor sosial menyangkut perilaku masyarakat dalam berinteraksi dalam komunitasnya, diantaranya menyangkut karakter, kebiasaan, tradisi dan sebagainya.
Aspek Substansi pekerjaan
merupakan pemahaman terhadap lingkup keseluruhan pekerjaan. Pemahaman terhadap
substansi pekerjaan dimulai dari pemahaman terhadap uraian jenis-jenis
pekerjaan, gambar teknis, urutan/tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan, jadwal
pelaksanaan pekerjaan, dan teknis pelaksanaan setiap jenis pekerjaan. Pemahaman
terhadap substansi pekerjaan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Uraian Jenis Pekerjaan
a.
Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan terdapat pada daftar kuantitas dan
harga yang memuat Uraian Pekerjaan, Satuan, dan Volume serta harga satuan
masing-masing jenis pekerjaan.
b.
Kebutuhan Material
Kebutuhan material diperoleh berdasarkan perhitungan
antara volume pekerjaan terhadap koefisien Material pada analisa harga satuan
pekerjaan.
c.
Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan Peralatan diperoleh berdasarkan perhitungan
antara volume pekerjaan terhadap koefisien Peralatan pada analisa harga satuan
pekerjaan.
2.
Gambar teknis
a.
Gambar Baku/Standar
Gambar standar adalah gambar teknis baku untuk jenis
pekerjaan tertentu, misalnya pada pekerjaan penulangan beton struktur.
b.
Gambar Rencana
Gambar rencana adalah gambar teknis berdasarkan
interpretasi konsultan perencana terhadap hasil akhir bangunan yang diinginkan dengan
memperhatikan standar teknis yang berlaku serta perhitungan-perhitungan yang
menyertainya.
c.
Gambar Kerja
Gambar kerja atau Shop Drawing merupakan gambar yang
menjadi pegangan kontraktor pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan. Gambar
rencana adalah gambar rencana yang telah disesuaikan kondisi aktual di lapangan
atau berdasarkan hasil Mutual Check 0% dan/atau FE (Field Estimate).
3.
Urutan Pelaksanaan Pekerjaan
a.
Pekerjaan Simultan (Finish to Start )
Urutan Pekerjaan Simltan adalah uraian mengenai suatu
pekerjaan yang dapat dikerjakan jika pekerjaan sebelumnya sudah selesai.
Contohnya, Perkerasan Beton pada jalan baru dapat dilaksanakan jika pekerjaan
lean concrete sudah dinyatakan selesai.
b.
Pekerjaan Paralel (Start to Start)
Pekerjaan Paralel adalah pekerjaan yang dapat
dilaksanakan secara bersamaan dengan pekerjaan lain. Misalnya, pekerjaan
pabrikasi bekisting dapat dilakukan bersamaan dengan pekerjaan pabrikasi
tulangan beton.
4.
Jadwal Pelaksanaan
a.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan pekerjaan merupakan gambaran yang
mencerminkan hubungan antara pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan dengan
jangka waktu penyelesaian pekerjaan. Besaran setiap tahapan dikonversi menjadi
bobot pekerjaan yang merupakan perbandingan antara nilai tahapan atau item
pekerjaan dengan nilai seluruh pekerjaan. Selanjutnya Bobot tahapan pekerjaan
dibagi sesuai satuan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
umumnya minggu. Hubungan antara waktu pelaksanaan terhadap bobot pekerjaan
digambarkan dalam bentuk Kurva S.
b.
Jadwal Penyediaan Material
Korelasi antara komponen bahan pada analisa harga
satuan pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan menghasilkan jadwal
penyediaan material. Jumlah dan jenis material yang diperlukan untuk setiap
satu satuan waktu pada jadwal pelaksanaan diperoleh dengan cara membandingkan
volume pekerjaan terhadap bobot dan koefisien bahan pada analisa harga satuan
pekerjaan. Jadwal penyediaan Material digambarkan dalam bentuk Bar-chart.
c.
Jadwal Penggunaan Alat
Jadwal penggunaan alat berkaitan dengan jadwal
mobilisasi dan demobilisasi. Jadwal penggunaan alat disusun berdasarkan
korelasi antara jadwal pelaksanaan dan kebutuhan alat pada setiap item
pekerjaan pada analisa harga satuan pekerjaan. Jadwal Penggunaan Alat digambarkan
dalam bentuk Bar-chart.
Penggunaan peralatan harus memperhatikan status dan
kondisi peralatan agar dapat digunakan secara maksimal dan tidak menyebabkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan.
5.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan meruakan deskripsi prosedur
pengerjaan suatu jenis pekerjaan. Informasi yang tertuang pada metode
pelaksanaan setiap Jenis pekerjaan meliputi :
a.
Jenis Pekerjaan
b.
Volume Pekerjaan
c.
Waktu Pengerjaan
d.
Waktu Pelaksanaan
e.
Lingkup Pekerjaan
f.
Tenaga Kerja
g.
Bahan
h.
Peralatan
i.
Spesifikasi Teknis / Standar Teknis
j.
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan/Urutan Pengerjaan
k.
Aspek K3
l.
Aspek Lingkungan Hidup / AMDAL/UKL-UPL
Konstruksi
Aspek manajerial proyek merupakan
bagian yang dapat mendukung terlaksananya pekerjaan dengan baik. Aspek ini
umumnya ditunjukkan dalam bentuk struktur organisasi pelaksana pekerjaan yang
menggambarkan hierarki, garis komando dan garis kordinasi antar bagian dan/atau
personal yang terlibat langsung dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan
pekerjaan. Struktur Organisasi sekurang-kurangnya memuat pihak Pemilik/Pengguna
Jasa, Penyedia Jasa, dan pelaksana lapangan.
Langganan:
Postingan (Atom)


